Miliki 410 Gram Sabu, Boy Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Majelis hakim menilai perbuatan Boy telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TRIBUN MEDAN/ALIF
MAJELIS hakim Riana Pohan membacakan putusan terhadap terdakwa Azhari Agustian alias Boy. 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun kepada Azhari Agustian alias Boy (30) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 410 gram.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azhari Agustian alias Boy dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/10/2020).

Majelis hakim menilai perbuatan Boy telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram," ujar majelis hakim Riana Pohan.

Baca juga: Model Vitalia Sesha Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberangkatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan," timbang hakim.

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim, terdakwa Azhari maupun JPU Rizqi Darmawan Nasution menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Rizki Darmawan Nasution menuntut Boy dengan hukuman selama 16 tahun penjara, denda 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU, kasus bermula petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, pada Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 02.00 WIB mendapat informasi bahwa Faisal Fahmi Sopian alias Faisal (terdakwa berkas terpisah) memiliki Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat tersebut petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di Jalan Pala X Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

"Ketika berada di lokasi yang disebutkan, petugas melihat Faisal berada didalam rumah dan petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan 1 tas yang didalamnya terdapat 1 plastik berisikan sabu seberat 210 gram," kata JPU Rizki.

Baca juga: INILAH Perkembangan Kasus Tyo Pakusadewo, Tidak Kunjung Direhabilitasi, Tersandung Masalah Narkoba

Dikatakan JPU Rizki, saat diinterogasi, Faisal mengatakan bahwa sabu tersebut dibeli dari terdakwa Azhari seharga Rp40 juta per 100 gramnya.

"Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju ke tempat terdakwa Azhari di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan," ujarnya.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang ditempati terdakwa Azhari dan menemukan dua plastik lainnya yang berisikan sabu seberat 196 gram dari dalam kamar kost tersebut.

Setelah diamankan petugas, terdakwa Azhari mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil menjual sabu per 100 gramnya sebesar Rp2 juta.

"Selanjutnya, Faisal dan terdakwa Azhari beserta barang bukti seberat 410 gram sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU. (cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved