Sekda Kota Medan Minta OPD Pantau Penerapan Protokol Kesehatan Para Pelaku Usaha

Hal tersebut dilakukan guna menegakkan Perwal Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman AKB pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

DOK. Humas Pemerintah Kota Medan
Rapat tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, meminta organisasi perangkat daerah (OPD)  di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus menurunkan Tim Satgas Covid-19 untuk mengawasi stakeholder, dalam hal ini para pelaku usaha.

Hal tersebut guna menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Semua sudah diatur dalam perwal tersebut. Misalnya, di tempat makan harus ada tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter, dan wajib menggunakan masker,” kata Wiriya, mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Wiriya, saat memimpin Rapat tentang Penindakan terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan, di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Rabu (14/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wiriya pun berpesan agar Tim Satgas Covid-19 bekerja dengan tegas dan sungguh-sungguh.

“Ayo bangkitkan lagi semangat untuk menegakkan Perwal Nomor 27/2020. Bekerjalah dengan sungguh-sungguh, karena apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan nyawa manusia," kata Wiriya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved