EF Menyaru Jadi Polisi Berpangkat AKP lalu Jerat Korban Perempuan, Menguras Uang Korban Rp 285 Juta
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu. Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA poli
Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban. Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menangkap ES (41), warga Pekanbaru, Riau, karena menipu seorang wanita berinisial SS hingga mencapai Rp 285 juta.
Nikita Mirzani Bongkar Kehidupan Ranjangnya dan Partner Seksualnya tapi Bantah Pergaulan Liar
Kala Najwa Shihab Mewawancari Kursi Kosong imbas Menkes Terawan Tak Hadir, Disebut Momen Terbaik
Nia Ramadhani Blakblakan Ada Kontrak sebelum Dinikahi Ardi Bakrie soal Harta, Cewek Matre?
Lesti Kejora dan Rizky Billar Kini Tak Ragu Tunjukkan Kemesraan, dari Pegang Wajah hingga Gendong
Ini Dia 5 Artis yang Paling Kaya di Indonesia, Gadis Cantik Ini Menduduki Peringkat Pertama
Syekh Ali Jaber Tak Sungkan Bongkar Istrinya Pencemburu Lihat Chat Jemaah, Sampai Tak Pakai Ponsel
Saat menjalankan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019.
Dalam perkenalan itu, ES mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP.
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu.
Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.
"Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Janji ES untuk menikahi SS merupakan rencana awal pelaku untuk menipu korban.
Komunikasi terus berlanjut hingga pada Maret 2020, pelaku menawari korban berbisnis sewa alat berat.
Pelaku mengaku memiliki banyak rekan bisnis dan sedang menggeluti usaha itu.
Korban rupanya termakan bujuk rayu ES dan menyatakan minatnya berbisnis.
Korban lantas sepakat mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei.
Awalnya korban mengirim Rp 35 juta dan selanjutnya kembali mengirim uang untuk pelunasan Rp 250 juta.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.
Namun, pelaku tidak ditemukan.
Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.
Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak.
Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah.
Akhirnya Terbongkar Motif Penikaman Syekh Ali Jaber, Pelaku Pernah Mengagumi Ceramah Sang Tokoh
Deretan Fakta Nathalie Holscher yang Jadi Mualaf, Hapus Tato hingga Hubungan Spesial dengan Sule
Masih Ingat Muklis Sang Satpam yang hampir Berjodoh dengan Julia Perez, Ini Pekerjaan Barunya
Akhirnya Terkuak Identitas dan Sosok Suami Meggy Wulandari, Duda 2 Anak yang Berprofesi Pengusaha
Teganya Suami Buka Perut Istri yang Hamil 4 Bulan lantaran Tak Terima Anaknya Perempuan
Istri Syok Dengar Jawaban Suami, Pilih Cerai atau Kasih Nafkah Rp 1 Juta per Bulan untuk Dua Anak
Dari intrograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban.
Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru.
Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Rayu dan Janji Nikahi Wanita yang Dikenal di IG, Korban Ditipu Rp 285 Juta"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-gadungan_janji-nikah.jpg)