Kabar Terbaru Pilkada di Sumut

Digugat ke PN Medan, Menyoal Pilkada saat Pandemi 'Horor', Ini Komentar KPU dan Bawaslu Kota Medan

Kota Medan ini masih zona merah, maka dari itu kalau pemilu terus dilakukan maka pilkada tahun ini adalah pilkada horor,

Tayang:
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com/Liska Rahayu
KPU Kota Medan menggelar konferensi pers terkait mekanisme pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Medan, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/Liska Rahayu

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan masih menunggu panggilan dari PN Medan.

Hal ini lantaran sebelumnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.

Komisioner KPU Kota Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan M Rinaldi Khair mengatakan, jika memang benar ada gugatan terhadap KPU Kota Medan,  hal tersebut merupakan hak publik dalam menempuh upaya hukum.

“Namun, kita tunggu dululah relaas panggilan resminya dari PN Medan. Supaya bisa kami pelajari materi dan tuntutannya seperti apa. Baru bisa menentukan langkah dan sikap,” katanya, Sabtu (19/9/2020).

Hal senada juga dikemukakan komisioner Bawaslu Julius AL Turnip.  

Pada prinsipnya institusi pengawas pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Kota Medan ini masih menunggu panggilan dari PN Medan.

Julius mengatakan, belum diketahui secara formal materi gugatan tersebut.

Hal ini karena pihaknya belum menerima pemanggilan dari pihak pengadilan. Bawaslu hanya mengetahui mengenai gugatan tersebut sebatas informasi dari pemberitaan di media.

“Sembari menunggu panggilan pengadilan kami juga akan melakukan konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi Sumut dan Bawaslu RI,” ujar Julius.

Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan soal Pemilihan Umum yang dianggap horor.

Tumpal Pangabean bersama dengan 10 orang lain mendaftarkan gugatannya ke PN Medan pada pukul 12.30 wib, berdasarkan Kota Medan yang saat ini masih dinyatakan Zona Merah.

"Perlu diketahui khalayak banyak, apa yang kita lakukan kali ini adalah menggugat KPU dan Bawaslu Kota Medan dalam penyelenggaraan pemilu Kota Medan," kata Tumpal saat dijumpai di PN Medan, Rabu(16/9/2020).

Hal ini dilakukannya dengan riset yang sudah disiapkan oleh GNPF sejak tiga bulan lalu, dan bila terus dilakukan maka dinyatakannya pilkada tahun 2020 ini adalah pilkada horor.

"Bahwa Kota Medan ini masih zona merah, maka dari itu kalau pemilu terus dilakukan maka pilkada tahun ini adalah pilkada horor," ujarnya.

Bahkan dikatakannya Kota Medan saat ini masih menjadi zona merah level 3, yang dimana angka covid-19nya semakin meningkat hari demi hari.

Lebih Dari 100 Relawan Tim AMAN Ikuti Bimtek, Satukan Persepsi Menangkan Akhyar-Salman

"Kita ketahui bersama, Kota Medan ini angka covidnya semakin hari, semakin bertambah. Bahkan saat ini Kota Medan masih di menjadi zona merah level 3," ujarnya.

Sehingga menurutnya hal itu harus menjadi pertimbangan bagi KPU dan Bawaslu untuk menunda pilkada hingga Kota Medan dinyatakan zona hijau.

"Lalu, disituasi seperti itu, ada dua lembaga pemerintah KPU dan Bawaslu, dan stakeholder lain tetap melakukan tahapan pilkada, tentu ini menjadi sangat berbahaya bagi masyarakat Kota Medan tentunya," katanya.

Lebih lanjut, dikatakannya bahwa dua lembaga pemerintah itu bisa tidak mendukung kampanye kesehatan/pencegahan covid-19 yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah pusat.

Beda Pendapat Bawaslu dan KPU Simalungun soal DPS Bacalon Bupati Anton Achmad Saragih

"Tapi, disisi lain, stakeholder, KPU dan Bawaslu melakukan upaya-upaya yang sistematis mengundang kerumunan, dan membuka ruang untuk orang banyak berinteraksi," ujarnya.

(yui/T R IBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved