Berkas Penipuan Arisan Online Bekas Jebolan Indonesian Idol Rampung, Siap Dilimpahkan ke Jaksa

Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana.

TRIBUN MEDAN/HO
BEKAS jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella saat difoto jadi tersangka kasus penipuan di Polsek Percut Sei Tuan. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas kasus penipuan arisan online Rp 120 juta yang dilakukan bekas jebolan Indonesian Idol 2012, Ayla Zumella telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini disampaikan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Sabtu (19/9/2020)

"Sudah lengkap semua berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya saat dikonfirmasi Tri bun.

Ricky juga menegaskan akan mendalami para pelaku lainnya. "Masih kita dalami untuk pelaku lainnya,

Ricky mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHPidana.

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," jelasnya.

Korban Arisan Online Zizi Ditipu Rp 72 Juta, Seharusnya Uang untuk Orangtua, Owner Mahasiswa USU

Dimana bunyi Pasal 378 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Sedangkan Pasal 372 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Ayla dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percut Sei Tuan.

Kasus Penipuan Arisan Online Banyak Korban, Tetapi Tetap Diminati, Ini Kata Psikolog

Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.

Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seorang member investasi bernama Herman Rumapea yang dikelola Ayla.

Bahkan tak hanya satu orang

"Kerugian korbannya sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved