Tindaklanjuti Laporan GM-LPSN, Polres Labuhanbatu Tangkap Jaringan Narkotika

Pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan tindak lanjut dari laporan Organisasi Gerakan masyarakat labuhanbatu (GM-LPSN).

TRIBUN MEDAN/HO
KAPOLRES Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat konferensi pers, Selasa (8/9/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com, LABUHANBATU - Petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan tindak lanjut dari laporan Organisasi Gerakan masyarakat labuhanbatu (GM-LPSN), tentang adanya transaksi narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan,  penangkapan ini berlangsung pada Jumat (4/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB lalu.

"Di mana, dari hasil penyelidikan petugas kami, Satuan Sat Res Narkoba berhasil tangkap Sut (48), merupakan karyawan Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari pelaku kita amankan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06gram dan uang sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya, Selasa (8/9/2020).

10 Kg Sabu Diamankan Polsek Patumbak, Polisi Sebut Pengedar Jaringan Internasional

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari War (56), warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Petugas kami kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap War. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram serta uang tunai sebesar Rp 240 ribu,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas kembali melakukan pengembangan yang mana War mendapatkan barang dari pria berinisial JS alias Japar.

"Petugas kami yang mengantongi identitas pelaku langsung mengamankan JS alias Japar (25) di Jalan Labuhan Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan JS berdasarkan under cover buy,” ucapnya.

Terkait kasus tersebut, para tersangka dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 114 sub 112 dari UU RI No. 35 Tahun 2009.(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved