TERNYATA Notifikasi Gugatan Citizen Law Suit Lapangan Merdeka Belum Dibaca Bagian Hukum Pemko Medan
Padahal jika dihitung mulai 24 Agustus, hingga hari surat tersebut sudah ada ke pemko Medan selama 14 hari.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil-Sumatera Utara (KMS-SU) diketahui telah menyerahkan surat notifikasi (pemberitahuan) gugatan warga negara (Citizen Law Suit) terkait status Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/8/2020) lalu ke Bagian Umum Pemko Medan.
Namun hingga saat ini Bagian Hukum Pemko Medan menyebutkan mereka belum mengetahui isi tuntutan tersebut.
Padahal jika dihitung mulai 24 Agustus, hingga hari surat tersebut sudah ada ke pemko Medan selama 14 hari.
Plt Kabag Hukum Pemko Medan, Putra mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membaca surat tersebut, sehingga belum mengetahui isinya apa-apa saja.
"Saya sampai saat ini belum ada membaca surat pemberitahuan gugatan dimaksud," katanya.
• KOMENTAR PENGAMAT, KMS M-SU Ancam Gugat Pemko Medan Secara Citizen Law Suit terkait Lapangan Merdeka
Saat Tri bun-Medan menanyakan mengapa belum dibaca sementara surat sudah masuk hampir dua minggu lalu, Putra mengaku tidak tahu karena suratnya belum sampai di Bagian Hukun yang seharusnya menangani hal tersebut.
"Kalau itu saya nggak tahu, belum ada suratnya sampai pada Bagian Hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Perwakilan Tim Hukum KMS-SU, Redyanto Sidi menyebutkan gugatan ini merupakan permintaan dari masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka yang kini didominasi oleh bisnis.
"Kita meminta Lapangan Merdeka akan dibersihkan dari aktivitas perdagangan dan bisnis yang kita tahu bahwa Lapangan Merdeka ini cagar budaya yang harusnya tidak boleh terkontaminasi," katanya setelah memberikan surat gugatan.
• Massa AMAN Berkumpul di Lapangan Merdeka Lalu Geruduk Kantor Gubernur Sumut
Redy menegaskan yang terpenting dalam tuntutan mereka yakni mengembalikan kembali fungsi cagar budaya Lapangan Merdeka sebagaimana mestinya.
"Kita tidak mencampuri teknis kenapa dulu bisa dimasukkan ketika masyarakat atau publik untuk dikembalikan itu, pemerintah kota harus bisa mengembalikan itu. Ketika dulu mau memasukkan lahan bisnis ke dalam tanpa persetujuan masyarakat. Ketika masyarakat meminta itu dikembalikan, sehingga masyarakat juga tidak perlu dipusingkan," ucapnya.(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kms-m-su-membacakan-pertanyaan-soal-status-lapangan-merdeka.jpg)