KOMENTAR PENGAMAT, KMS M-SU Ancam Gugat Pemko Medan Secara Citizen Law Suit terkait Lapangan Merdeka
Gugatan secara Citizen Law Suit memang jarang didengar, apalagi dipraktikkan di kota Medan.
T R IBUN-MEDAN.com - Gugatan secara Citizen Law Suit yang dilakukan oleh tujuh orang yang mengatasnamakan Tim tujuh yang terbentuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) kepada pemko Medan terkait status lapangan merdeka mencuri perhatian banyak pihak.
Pasalnya, Gugatan secara Citizen Law Suit memang jarang didengar, apalagi dipraktikkan di kota Medan.
Saat ditanyai pendapatnya, Pakar Hukum, Mirza Nasution mengatakan memang gugatan Citizen Law Suit cukup jarang digunakan dalam kasus hukum di Indonesia. Ia mengatakan Citizen Law Suit umumnya dianut oleh negara-negara anglo saxon.
"Citizen Law Suit ini kan sebenarnya lebih kepada tradisi Anglo saxon, dimana masyarakat itu sebagai stakeholder, atau bisa disebut gugatan warga negara," katanya.
Dikatakannya kemungkinan munculnya gugatan bersifat Citizen Law suit, karena kurang puasnya suatu kelompok masyarakat terhadap respon yang diberikan wakilnya dalam menangani suatu kasus.
"Masyarakat akan mencoba untuk mewakili dirinya. Harusnya kan itu dilakukan oleh DPRD, mereka kan wakil rakyat, tetapi masyarakat katakanlah mungkin disini merasa kurang puas sehingga dia mewakili dirinya," katanya.
Terkait potensi keberhasilan Citizen Law Suit ini katanya, tergantung bagaimana budaya hukum dan politik yang berkembang di kota Medan. Mirza mengatakan gugatan bersifat Citizen Law Suit itu harusnya mendapat perhatian dari pemko Medan, maupun DPRD dan dapat dicari jalan keluarnya tanpa memberatkan pihak manapun.
"Ini sebuah fakta, walaupun mungkin jarang dalam tradisi hukum kita, soal peluang itu kan tergantung kepada budaya hukum masyarakat kita serta budaya hukum aparat kita dalam memahami itu, artinya kan ini sebuah fakta yang terjadi saat ini, artinya tidak bisa diabaikan, ini harus diselesaikan," katanya.
Dikatakannya sikap pemerintah daerah menyikapi praktik hukum yang terbilang jarang menjadi penting, karena katanya perubahan terjadi akibat adanya pemicu.
"Kalau mungkin secara prosedur atau kebiasaan, tata cara pelaksanaan, formalitas, mungkin kita agak heran ini kan jarang hampir gak pernah, tapi di sisi lain mungkin hal ini perlu direspon karena hal-hal yang mereka suara kan itu kan adalah hal yang substansial," katanya.
Dikatakannya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031, Lapangan Merdeka Medan, ditetapkan sebagai ruang terbuka non hijau, dan jalur evakuasi bencana.
Meski demikian, tuntutan warga untuk merevisi perda tersebut, kata Mirza harusnya mendapat perhatian serius oleh anggota dewan yang seharusnya menjadi wakil mereka.
"Perda nya nanti apakah revisi atau tidak itu keputusan dari pemerintah daerah, dan DPRD harusnya juga memperhatikan kasus ini," ucapnya.
(cr21/t r ibun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kms-m-su-membacakan-pertanyaan-soal-status-lapangan-merdeka.jpg)