Perkembangan Terbaru Pilkada di Sumut
Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Dua Kali Ditolak KPU Sergai, Begini Sikap Nasdem
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai Soekirman-Tengku Ryan gagal mendaftar di Pilkada Sergai.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai Soekirman-Tengku Ryan gagal mendaftar di Pilkada Sergai.
Berkas pendaftaran pasangan ini dua kali ditolak oleh komisioner KPU Sergai.
Alasannya, surat dukungan partai B1-KWK dari PAN yang dilampirkan sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pasangan Darma Wijaya-Adnin.
Hal ini menyebabkan petahana Soekirman-Ryan tidak memenuhi syarat minimal dukungan kursi di DPRD Serdangbedagai.
Ketua DPW Partai Nasdem Sumut Iskandar mengatakan, Nasdem telah berkoordinasi dengan PAN mengenai persoalan B1-KWK tersebut.
Nasdem pun berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan agar bapaslon yang mereka usung diterima KPU Sergai.
"Pertama kita akan bentuk tim hukum dalam rangka sengketa di Bawaslu. Kalau itu nanti diterima, kita bersyukur. B1-KWK yang didaftarkan Darma Wijaya itu sudah dibatalkan oleh PAN pada tanggal 3 September. Pada tanggal itu juga ada B1-KWK PAN untuk Paslon kita," jelas Iskandar.
Nasdem berketetapan bahwa B1-KWK yang diberikan kepada Soekirman-Ryan adalah yang sah.
"Yang jelas kami minta KPU Sergai menerima pendaftaran Paslon kami. Tidak ada alasan KPU menolaknya menurut kami," katanya.
Iskandar mengatakan, malam ini pihaknya akan melakukan rapat untuk membantu paslon yang mereka usung agar bisa mendaftar.
Nasdem pun tetap komitmen untuk mendukung Soekirman-Ryan.
Pasangan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi sempat mengumumkan pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Bawaslu.
Pasangan ini akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dalam waktu dekat.
"Kita akan bawa hal ini jadi sengketa pemilu karena yang kita lihat ada hal-hal yang janggal. Waktunya dalam waktu dekat ini lah. Kan tiga hari selambat-lambatnya, mungkin besok atau lusa," ucap bagian hukum tim pemenangan Soekirman-Ryan, Jonizar ketika ditemui di kantor KPU, Minggu (6/9/2020) malam.
Jonizar mengaku banyak hal yang mereka kecewakan atas keputusan KPU Sergai ini.
Disebut pada saat Komisioner melakukan pleno ada empat orang yang sepakat menolak, sementara satu lagi mau menerima dengan catatan akan melakukan verifikasi dengan DPP dengan adanya perubahan-perubahan posisi pengurus PAN.
"Namun sayangnya dissenting opinion tidak tertuang dalam berita acara, harusnya seluruhnya dituangkan. Pak Bayu dari Divisi Hukum menerima dengan caratan lakukan verifikasi dengan DPP dengan adanya perubahan perubahan posisi pengurus partai. Tadi Divisi Hukum Pak Bayu tidak teken berita acara," kata Jonizar.
Tidak hanya itu, Jonizar juga kecewa mengapa pihak KPU baru meminta petunjuk dari KPU Provinsi per tanggal 6 September.
Padahal kasus ini sudah terjadi sejak awal pendaftaran atau 4 September.
"Tanggal 6 baru diteken (surat meminta petunjuk) makanya kami belum dapat petunjuk. Kita akan bawa hal ini jadi sengketa pemilu karena kita lihat ada hal hal yang janggal," kata Jonizar.
Penjelasan KPU Sumut
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Darma Wijaya dan Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.
Untuk itu, ia mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Soekirman-Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.
“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).
Kemudian di Pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon. Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.
“Kejadian di Sergai, PAN Itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa,” katanya.
Ia mengatakan, regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas. Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergai pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi,” ujarnya.
Karena itu, sambung dia, dipastikan Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan tidak bisa lagi mendaftar ke KPU.
“Sudah tidak bisa lagi dia mendaftar. Karena itu tadi, baik di UU maupun di PKPU sudah jelas dinyatakan bahwa partai politik itu hanya bisa mendaftarkan satu Bapaslon. Dan itu sudah didaftarkan pada pagi hari oleh PAN,” katanya.
Herdensi menyebut kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya.
Sekitar tahun 2015, Labusel juga pernah mengalami hal serupa. Hasilnya, bapaslon tersebut memang ditolak dan tak bisa mendafar.
KPU kemudian akan memperpanjang pendaftaran jika bapaslon yang diterima pendaftarannya hanya satu.
Sebelum pendaftaran diperpanjang, KPU akan melakukan sosialisasi mengenai bapaslon dan membuka pendaftaran kembali.
“Jika tidak ada lagi yang mendaftar, KPU akan menetapkan bahwa calonnya memang hanya satu,” ujarnya.
(yui/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketua-dan-sekretaris-dpw-nasdem-sumut.jpg)