TERBARU Oknum Polisi Pukuli Saksi Sarpan, Keluarga Korban Penganiayaan Akan Demo Lagi ke Polda Sumut

"Kalau memang kira-kira terlalu lama juga. kami dari beberapa elemen masyarakat akan kembali berunjuk rasa lagi ke Polda,

Dok/T R IBUN-MEDAN.com/VICTORY
SAKSI Sarpan (korban penyaniayaan oknum polisi) keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum saksi Sarpan, M Sa'i Rangkuti sekitar pukul 11.15 WIB, Rabu (29/7/2020). 

T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN -  

Kasus Saksi Sarpan (54) yang menjadi korban penganiayaan di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan dinilai keluarga lambat penanganannya.

Setelah pertama kali dipanggil pada 29 Juli 2020 lalu, anak Sarpan, Danu menjelaskan bahwa orang tuanya tidak pernah lagi diperiksa kembali.

Danu menegaskan keluarga beserta masyarakat desa akan kembali melakukan unjuk rasa ke Polda Sumatra Utara bila kasus ini tak kunjung diproses.

Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020).
Korban penganiayaan (saksi) Sarpan keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum,Rabu (29/7/2020). (T R IBUN MEDAN/Victory Arrival)

"Kalau memang kira-kira terlalu lama juga. kami dari beberapa elemen masyarakat akan kembali berunjuk rasa lagi ke Polda," katanya Senin, (24/8/2020) kepada T r ibun.

Sebelumnya, puluhan elemen wwarga Jalan Sidumolyo Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan juga telah menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polsek Percut Sei Tuan pada 6 Juli 2020 untuk mendesak pihak kepolisian membebaskan Sarpan yang menjadi saksi kasus pembunuhan buruh bangunan yang menewaskan Dodi Somanto alias Andika.

Ia bahkan membeberkan bahwa pihak keluarga telah mendapat informasi bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pusat yang mendampingi pekara ini sudah melayangkan surat kepada Polda Sumut, namun belum ada jawaban.

Sarpan (57) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2020) sore.
Sarpan (57) saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (7/7/2020) sore. (TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA)

"Kompolnas juga sudah surati Kapolda. LPSK juga sudah melayangkan surat ke Polda. Penyidik juga sudah dihubungi mereka. Tapi kenapa belum ada jawaban," ungkapnya.

Keluarga menyebutkan bahwa melibatkan orang tuanya ini agar segera terselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Harapan kami keluarga. Ya kepastian hukumlah. Karena sekarang udah dialihkan ke Polrestabes semua, udah tidak di tangani Polda lagi," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan.

"Ya masih dalam penyelidikan, kalau anggotanya kan sudah diproses. Untuk sidang etiknya kita tunggu dari paparan Propam, itu kumnya dari Polrestabes, nanti kita akan minta dari Polrestabes," tuturnya.

Sebelumnya saat memenuhi panggilan pertama, Sarpan menyebutkan dirinya diberlakukan sangat kejam saat dibawa ke TKP pembunuhan Jalan Sidumulyo Gang Gelatik Pasar IX Desa Sei Rotan pada 2 Juli 2020 lalu.

"Saya langsung didudukkan dibawa ke TKP jam 7 malam, sekitar jam 9 malam datang pak si Kanit saya di tarik dari belakang masih baju basah saya pakai kerja. Ditarik dan mulai dipukul, itu saya belum sebut si pelaku saya masih syok. Lalu dibawa ke TKP jam 3 baru saya ditanyak dan sebut pelaku tambah parah perlakuan itu yang kayu masuk, rotan, tunjangan masuk bahkan setrum masuk. Disitu lah mulai, udah semua," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa salah satu yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya adalah perwira polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved