KABAR TERBARU Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Wajib Rehabilitasi, Begini Putusannya !
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Roy Kiyoshi.
T R I B U N-M E D A N.com- MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Roy Kiyoshi.
Selain itu, Roy Kiyoshi wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis.
Sebelumnya, Roy Kiyoshi merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika.
Hakim membacakan Putusan Majelis tersebut dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
"Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusannya seperti dikutip dari Kompas TV.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dipotong masa penahanan sejak terdakwa ditangkap.
"Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur," kata hakim.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang disita saat Roy Kiyoshi ditangkap, untuk dimusnahkan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringan Roy Kiyoshi dalam putusan tersebut.
Pertimbangan yang dimaksud yakni terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Roy tanpa hak telah memiliki dan menyimpan narkotika golongan empat.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika.
Majelis hakim kemudian menanyakan tanggapan Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya, dan jaksa penuntut umum (JPU).
Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.
"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Roy Kiyoshi dari layar monitor.
Sementara JPU, Leo Simalango menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-blak-blakan-pernah-dicakar-lucinta-luna-di-bagian-wajah-nama-evelyn-sempat-disinggung.jpg)