Pemko Medan Tak Sarankan Panjat Pinang, Anggota Pansus Covid: Harus Ada Aturan Jelas

Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, Pemko Medan tidak merekomendasikan kegiatan yang menciptakan kerumunan karena masih tingginya kasus Covid.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah warga mengikuti lomba panjat pinang di Sungai Deli untuk mendapat hadiah dalam perayaan kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, di Medan, Sabtu (17/8/2019). Berbagai kegiatan diadakan di Sungai Deli tersebut, diantaranya upacara bendera, panjat pinang dan fashion show. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemko Medan telah mengeluarkan imbauan agar warga dan seluruh perkantoran memasang bendera dan umbul-umbul untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Lalu bagaimana dengan perayaan dengan panjat pinang dan berbagai lomba lainnya yang identik dengan 17 Agustus?

Kepala Satpol PP Medan M Sofyan mengatakan, Pemko Medan tidak merekomendasikan kegiatan yang menciptakan kerumunan karena masih tingginya kasus Covid-19.

"Sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan di Pemprov Sumut, untuk memeriahkan HUT ke-75 RI, masyarakat hanya diimbau untuk memasang bendera dan umbul umbul. Tidak ada yang bersifat keramaian," katanya, Minggu (9/8/2020).

Menurut Sofyan, pemantauan pada saat 17 Agustus dilakukan oleh Gugus Tugas Kecamatan.

"Tidak ada rekomendasi untuk perlombaan-perlombaan. Jadi, harapannya gugus kecamatan yang akan memantau," ucapnya.

Kabag Sosial dan Pendidikan Setda Kota Medan Khoirudin Rangkuti mengatakan bahwa pemko Medan belum mengeluarkan surat edaran tentang pedoman perayaan 17 Agustus.

"Saya tidak bilang (lomba) dilarang. Cuma himbauan kepada warga sampai saat ini adalah memasang bendera dan umbul-umbul. Sampai saat ini tidak ada himbauan untuk itu (kegiatan hiburan dan perlombaan), hanya pemasangan bendera saja yang baru keluar himbauannya," katanya.

Asisten Umum Setda Medan Renward Parapat mengatakan, Pemko Medan akan menggelar upacara Bendera Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Upacara dilakukan dengan peserta yang terbatas dan melalui protokol kesehatan yang ketat. 

"Walaupun saat ini masih pandemi Covid 19, saya minta seluruh peserta upacara untuk tetap semangat mengikuti upacara bendera dan mematuhi protokol kesehatan," kata Asisten Umum Setda Medan Renward Parapat di Kantor Wali Kota, Kamis (6/8/2020).

Rapat juga memutuskan bahwa lampu merah di seluruh lampu lalu lintas yang memiliki kamera ATCS agar kendaraan bermotor berhenti sejenak tepat pukul 10.00 WIB. 

"Bersamaan lampu merah menyala petugas ATCS diminta untuk mengumumkan kepada seluruh pengendara bermotor untuk berhenti sejenak sebagai bentuk penghormatan mengenang detik-detik proklamasi," ujarnya.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan akan memasang umbul-umbul di seluruh kantor instansi milik Pemko Medan. Instansi swasta juga diminta untuk memasang umbul-umbul dan bendera di lingkungan. 

Parapat meminta agar camat dan lurah untuk mengimbau kepada seluruh warga agar memasang bendera merah putih di depan rumahnya selama satu bulan penuh. 

"Agar ini terlaksana, saya minta camat dan lurah memantaunya secara langsung pada wilayah tugas masing-masing," ucapnya.

Antisipasi Kerumunan

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan, Sudari ST meminta Pemko Medan segera mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pelaksanaan kegiatan 17 Agustus ke setiap kecamatan.

"Saya khawatir jika kegiatan 17 Agustus-an di masyarakat dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya nanti akan terjadi pengumpulan warga. Ini sangat riskan penularan Covid-19 ini," ucapnya.

Pedoman khusus untuk peringatan Hari Kemerdekaan, kata Sudari, harus menjelaskan tentang jenis kegiatan yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan pada momen tahunan itu.

"Ini sangat penting agar masyarakat bisa mengatur kegiatan 17 Agustus-an berdasarkan surat edaran," katanya.

Jika Mengingat angka positif Covid-19 di Medan yang setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, kata Sudari pengawasan kegiatan 17-san yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus disikapi dengan tegas oleh Pemko Medan.

Ia pun meminta Pemko Medan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait memantau kegiatan 17 Agustus-an yang berpotensi membuat kerumunan.

"Pemko Medan diminta berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam penegakan surat edaran tersebut," katanya. (cr21)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved