Update Covid19 Sumut 9 Agustus 2020
BREAKING NEWS: Cegah Penularan, Pansus Covid-19 DPRD Medan Minta Pemko Buat Aturan Perayaan 17 an
Pemko Medan harus segera membuat surat edaran kegiatan apa yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam perayaan 17 Agustus nanti.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Medan, Sudari meminta Pemko Medan untuk segera mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pelaksanaan kegiatan 17 Agustus ke setiap kecamatan di kota Medan.
Dikatakan Sudari, tradisi 17-san yang kerap dilaksanakan warga seperti melaksanakan ragam kegiatan perlombaan, dapat membuat kerumunan dan dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Medan.
"Kita minta agar pemko Medan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan 17-an di lingkungan se-kota Medan, saya khwatir jika kegiatan 17-an di masyarakat dilakukan seperti tahun-tahun sebelum nya, pengumpulan jumlah massa sangat riskan terhadap penularan Covid-19 ini," ucapnya.
Hal tersebut kata Sudari, harus menjadi perhatian penting oleh pemko Medan, sebab sudah menjadi tradisi setiap perayaan kemerdekaan, umumnya di setiap kecamatan kerap melaksanakan berbagai kegiatan seperti perlombaan panjat pinang, lomba menyanyi serta kegiatan lainnya.
Guna menekan angka penyebaran Covid-19, kata Sudari, Pemko Medan harus segera membuat surat edaran kegiatan apa yang dapat dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam perayaan 17 Agustus nanti, sehingga dapat menjadi pedoman bagi warga yang ingin melaksanakan kegiatan.
• Angka Covid-19 Terus Bertambah, Tim Gugus Binjai Sebut Ada Pemahaman yang Salah di Masyarakat
Sebab apabila kepanitiaan kegiatan 17-san sudah dibentuk sebelum ada surat edaran, bisa saja masyarakat sulit mematuhinya.
"Untuk menekan penyebarluasan Covid-19 diharapkan untuk mengatur tentang kegiatan masyarakat, sepertu perlombaan pajat pinang dan kegiatan 17-an seperti tahun-tahun lalu. ini sangat penting agar masyarakat bisa mengatur kegiatan 17-an berdasar kan surat edaran," katanya.
Mengingat angka positif Covid-19 di Medan yang setiap harinya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, kata Sudari pengawasan kegiatan 17-an yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus disikapi dengan tegas oleh Pemko Medan.
"Kita harap kan ada sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemko Medan harus benar aturan-aturan dalam pengedalian Covid-19, yang sampai saat ini jumlahnya sangat memprihatinkan," ucapnya.
• Tata Cara Pengibaran Bendera saat HUT Ke 75 Indonesia di Tengah Pandemi Covid 19
Apabila sudah ada surat edaran kata Sudari, penindakan yang dilakukan pun dapat tertata dengan baik.
Sudari meminta agar Pemko Medan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak terkait memantau kegiatan 17-an yang berpotensi membuat kerumunan.
"Pemko Medan diminta berkordinasi dengan babin Kamtibmas dan Babinsa dalam penegakan surat edaran tersebut," katanya.(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pansus-covid-17-an.jpg)