SEJARAH, Belum Genap Setahun Menjabat Kajati Sumut, Amir Yanto Promosi Langsung Jadi Jamwas

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Amir Yanto mendapat promosi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

TRIBUN MEDAN/ist
Kajati Sumut Amir Yanto didampingi oleh Istri 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jabatan eselon 1 di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Rotasi ini berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No 134/TPA tanggal 30 Juli 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Dari rotasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Amir Yanto mendapat promosi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Seperti diketahui Amir Yanto belum genap satu tahun menjabat sebagai Kajati Sumut.

Rotasi ini pun menjadi prestasi tersendiri bagi Amir Yanto.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian membenarkan rotasi jabatan di Lingkungan Kejaksaan Agung RI tersebut.

Ia menyebut, ini menjadi torehan sejarah baru adanya Kajati yang langsung menjadi Jaksa Agung Muda. 

"Iya benar. Pak Kajati Amir Yanto mendapat promosi menjadi Jamwas. Ini menjadi kebanggaan kita. Karena sejarah ini kan Kajati langsung diangkat menjadi Jaksa Agung Muda," ucap Sumanggar via seluler kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).

Sumanggar mengatakan, Amir Yanto memang layak mendapat promosi jabatan. Pasalnya, dia memiliki prestasi saat menjabat Kajati Sumut.

"Kasus besar yang diungkap salah satunya korupsi di Bank Sumut senilai Rp 202 miliar yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan. Kemudian saat ini tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) sebesar Rp 56 miliar dan kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Sumut," pungkas Sumanggar.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam siaran persnya menjelaskan, rotasi jabatan terhadap pejabat eselon I tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Korps Adhyaksa.

"Bahwa mutasi atau rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan organisasi," kata Hari Setiyono.

Selain Amir Yanto, ada tiga pejabat lainnya yang diangkat dalam jabatan baru di Kejagung RI.

Mereka adalah Sunarta diangkat sebagai JAM Intelijen, Fadil Zumhana diangkat sebagai JAM Pidana Umum (Jampidum), dan Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved