Artis Cantik VS Ditangkap Polisi saat Jual Diri, Tarifnya Rp 30 Juta Termasuk Kamar Hotel
Seorang perempuan yang diduga artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Artis Cantik VS Ditangkap Polisi saat Jual Diri, Tarifnya Rp 30 Juta Termasuk Kamar Hotel
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang perempuan yang diduga artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.
Artis VS ditangkap di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan. Artis VS diduga ditangkap terkait praktik prostitusi online atau prostitusi daring.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana membenarkan pihaknya melakukan giat penangkapan tadi malam terkait dugaan prostitusi online
Namun, terkait status dan peranan VS, Resky belum bisa memberikan keterangan secara detail.
"Masih dalam pemeriksaan. Jadi belum bisa dijabarkan peran-perannya," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Senada dengan Resky, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya juga mengatakan kasus itu masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Sabar, masih diperiksa ya. Masih didalami," kata Yan Budi.
Tahan Muncikari
Selain mengamankan VS, kepolisian juga menahan dua orang laki-laki berinisial I dan M.
Kedua laki-laki tersebut diduga sebagai muncikari praktik prostitusi online tersebut.
Hingga saat ini, ketiga orang itu masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.
Pantauan Kompas.com di Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, VS yang mengenakan jaket berwarna hijau masih menjalani pemeriksaan
Sejumlah jurnalis masih menunggu di depan Ruang PPA untuk keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.
Diamankan dari Hotel Berbintang
Artis VS diamankan di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya mengamankan tiga orang.
Ketiganya yakni satu orang perempuan berinisial VS, dan dua orang laki-laki berinisial I dan M.
"Masih didalami, masih diperiksa," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Terungkapnya praktik prostitusi daring yang menyeret artis berinisial VS ini adalah kali kedua kasus serupa terungkap di Lampung.
Sebelumnya, pada Februari 2016 lalu, pedangdut Hesty Klepek Klepek ditangkap Subdit IV PPA Polda Lampung atas kasus prostitusi online
Tarif Rp 30 Juta
Artis FTV berinisial VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung diduga membuka harga puluhan juta rupiah untuk sekali kencan.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, VS membuka harga sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan, termasuk sewa kamar.
Penangkapan artis VS dan dua orang berinisial I dan M yang diduga sebagai muncikari itu dilakukan polisi dengan metode undercover atau penyamaran.
Artis VS ditangkap dengan dugaan praktik prostitusi online atau daring di sebuah hotel berbintang empat di Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan VS serta dua orang laki-laki berinisial I dan M.
Namun, terkait keterangan detail, termasuk tarif kencan artis VS, Resky mengaku belum bisa memberikan secara rinci. Sebab, artis VS dan dua laki-laki yang menyertainya tersebut masih dalam pemeriksaan.
"Masih didalami, kami masih lakukan pemeriksaan," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, VS diamankan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung atas dugaan praktik prostitusi daring.
Aparat kepolisian juga menahan dua orang berinisial I dan M yang diduga menjadi muncikari atas VS.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gerebek Artis VS, Polisi Temukan Uang Tunai Rp 30 Juta di Kamar Hotel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/artis-vs-diperiksa-polresta-bandar-lampung.jpg)