Polrestabes Medan Sita Sabu 15 Kg
BREAKING NEWS Polisi Gulung Dua Jaringan Sabu 15 Kg dan 20 Ribu Ekstasi di Medan, 3 Pelaku Ditembak
Polrestabes Medan berhasil menggulung dua jaringan narkotika dengan barang bukti sabu 15 kilogram lebih dan ekstasi 20 ribu butir
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggulung dua jaringan narkotika dengan barang bukti sabu 15 kilogram lebih dan ekstasi 20 ribu butir yang hendak diedarkan di Kota Medan.
Polisi berhasil meringkus tiga tersangka anggota jaringan tersebut. Ketiganya terpaksa ditembak lantaran coba melawan petugas.
Para tersangka itu terlihat pincang saat dibawa oleh personel untuk paparan kasus.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan bahwa untuk jaringan sabu 15 kilogram yang dilakukan tersangka TZ (47) juga ditemukan 20 ribu pil ekstasi.
Tersangka diamankan di Jalan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal.
"Pada 20 Juli 2020 Tim Satres Narkoba menerima informasi bahwa diduga ada bandar narkoba di wilayah kita, lalu pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka TZ di Jalan Pinang Baris Medan. Dari yang bersangkutan berhasil diamankan 15 kilogram narkotika jenis sabu dan 20 ribu butir ekstasi," tuturnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (24/7/2020).
Riko menyebutkan bahwa barang haram tersebut dipasok oleh bandar berinisial BR yang masih diburu personel Satres Narkoba.
"Menurut pengakuan TZ bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh tersangka BR yang saat ini masih DPO yang sedang dikejar tim," sebutnya.
Lebih lanjut dari pengakuan tersangka TZ menerima upah sebesar Rp 3 juta per 1 kilogram dari hasil penjualan.
"Dan dari 15 kilogram ini apabila berhasil dipasarkan akan menerima imbalan 45 juta rupiah," tuturnya.
Riko menyebutkan tersangka TZ berumur 47 tahun, merupakan warga Jalan Swadaya Medan Sunggal.
Lalu ia melanjutkan untuk TKP lainnya berhasil meringkus dua tersangka berinisial KS (49) dan IE (23) tahun yang merupakan target operasi.
KS merupakan warga Dusun IX Rambungan II Gang Pancasila Desa Bandar Klippa, Percutseituan, Deliserdang.
Sedangkan IE merupakan warga Dusun IX Rambungan II Gang Mawar Desa Bandar Klippa, Percutseituan, Deliserdang.
"Kemudian ada TKP lainnya di 22 Juli 2020, melakukan penindakan terhadap saudara KS yang merupakan TO (target operasi) tim Satres Narkoba di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting, Medan. Pada saat ditangkap didapati 1 bungkus kertas daun ganja berat 0,7 kg," ungkap Riko.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti lainnya dari tangan IE di Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
"Setelah dikembangkan tim menemukan tersangka IE di pasar Desa Bandar, Percutseituan kemudian dari yang bersangkutan disita 12 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 460 gram," ungkapnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kombes-riko-ekspose-dua-jaringan-narkoba.jpg)