Kasus Dua ASN Mesum di Asahan, Bakal Diberikan Sanksi Disiplin Tingkat Berat

Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya untuk memutuskan sanksi yang paling tepat.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
SEKELOMPOK pemuda di Asahan berunjuk rasa di depan kantor Bupati Asahan, Jalan Sudirman, Kisaran pada Kamis (16/7/2020), mempertanyakan progres pemberian sanksi terhadap dua ASN Pemkab Asahan yang ditemukan pingsan, usai berbuat mesum di dalam mobil beberapa waktu lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, KISARAN - Inspektorat Kabupaten Asahan telah memanggil dan selesai melakukan pemeriksaan terhadap Zul (37) dan H (39), dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Asahan yang kedapatan pingsan di dalam sebuah mobil Innova warna hitam BK 1746 BC, usai berbuat mesum di kawasan Pabrik Benang, Kisaran pada 4 Juni 2020 silam.

Bahkan Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya untuk memutuskan sanksi yang paling tepat diberikan terhadap Zul dan H.

Kini keputusan terkait permasalahan ini, akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan.

"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).

Tanya Perkembangan Status Dua ASN Mesum, Kelompok Pemuda Asahan Datangi Kantor Bupati

Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Zul dan H.

"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.

Diketahui, Zul dan H yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam, telah dicopot dari jabatannya, masing-masing dari Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Tak sampai di situ, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Asahan, menindaklanjuti laporan istri Zul berinisial AMS atas kasus penzinahan.

Dua Hal yang Harus Diperhatikan ASN/PNS sebelum Perjalanan Dinas Dilaksanakan

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Risky Lubis, Selasa (30/6/2020).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Zul dan H. Namun, Adrian memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

"Tidak bisa ditahan, ancaman hukumnnya dibawah 5 tahun," sebut mantan Waka Polsek Medan Timur itu.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved