POLRI Tangani 55 Kasus Terkait Dana Bansos di Masa Pandemi Covid-19, Polda Sumut Tangani 31 Kasus

Sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Alwi Setiyono 

TRIBUN-MEDAN.Com - Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri saat ini menangani sebanyak 55 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial selama masa pandemi COVID-19.

"Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda," ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Rinciannya:

Polda Sumut: 31 kasus,

Polda Riau: 5 kasus,

Polda Banten: 3 kasus,

Polda NTT: 3 kasus,

Polda Sulteng: 3 kasus.

Polda Jatim: 2 kasus.

Polda Malut: 2 kasus

Polda NTB: 2 kasus,

Polda Kalteng: 1 kasus,

Polda Kepri: 1 kasus,

Polda Sulbar: 1 kasus,

Polda Sumbar: 1 kasus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

"Ketiga, pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," ujar Awi sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kini, kata dia, polisi masih menyelidiki perkara tersebut tanpa mengganggu jalannya distribusi bantuan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para penegak hukum tidak membiarkan para pejabat yang mengelola anggaran salah dalam bertindak, khususnya pada anggaran penanganan COVID-19.

Dia ingin penegak hukum lebih mengedepankan pencegahan ketimbang melakukan penindakan.

"Kalau ada potensi masalah, segera ingatkan. Jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok," kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2020 melalui video daring, Senin (15/6/2020).

KPK terima 621 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bansos

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 621 keluhan dari masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) sejak aplikasi JAGA Bansos diluncurkan pada Jumat (29/5/2020) lalu.

"Hingga 3 Juli 2020, JAGA Bansos menerima total 621 keluhan terkait penyaluran bansos. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, yaitu 268 laporan," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Ia mengatakan enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yakni bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 66 laporan, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 47 laporan.

Selanjutnya, nama pada daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 31 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah tujuh laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk enam laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan lima laporan, dan beragam topik lainnya total 191 laporan.

Laporan tersebut, lanjut Ipi, ditujukan kepada 205 pemda terdiri dari 14 pemerintah provinsi dan 191 pemerintah kabupaten/kota.

"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan, Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan, diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan," tuturnya.

Ia mengungkapkan sebanyak 224 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait dan selebihnya masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor.

Untuk mengakses JAGA Bansos, masyarakat dapat mengunduh aplikasi JAGA (JAGA Apps) melalui gawai di Playstore dan Appstore untuk sistem operasi Android ataupun iOS atau melalui situs https://jaga.id.

Sebelumnya pada Jumat (29/5/2020), KPK telah meluncurkan aplikasi pelaporan bansos, yaitu JAGA Bansos.

Fitur pelaporan tentang bansos tersebut merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA.

Penambahan fitur tersebut merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. (*)

Artikel telah tayang di Antaranews dengan judul:https://m.antaranews.com/berita/1609870/polri-tangani-55-kasus-penyelewengan-dana-bansos-covid-19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved