Selain Keluarkan Surat Diskresi, Airlangga Larang Perombakan Pengurus Golkar Tingkat II Sumut

Ketum Golkar Airlangga Hartanto telah resmi mengeluarkan surat perpanjangan masa berlaku jabatan sebagai Plt Ahmad Doli Kurnia Tandjung tiga bulan

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Satia
Partai Golkar Sumut gelar konferensi pers di bekas Bandara Polonia, Jalan Perhubungan Udara, Kota Medan, Kamis (9/7/2020). 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar, Irham Buana mengatakan, Ketua Umum Airlangga Hartanto telah resmi mengeluarkan surat perpanjangan masa berlaku jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ahmad Doli Kurnia Tandjung tiga bulan ke depan.

Doli Kurnia akan melakukan persiapan untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) X Golkar Sumut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga dipertegas, bahwa DPD Golkar Sumut tidak boleh melakukan perombakan pada tingkat II jelang Musda.

Ditakutkan, pencopotan ini dapat menghambat musyawarah.

"Ketua umum Partai Golkar telah menerbitkan surat keputusan, perpanjangan Plt ketua selama tiga bulan ke depan. Adapun tugasnya merencanakan dan mempersiapkan musda Golkar. Plt tidak diperkenankan merombak pimpinan di kabupaten/kota," kata dia, saat konferensi pers Golkar Sumut, di Eks Bandara Polonia, Jalan Perhubungan Udara, Kota Medan, Kamis (9/7/2020).

Selain itu, Airlangga Hartarto juga mengeluarkan hak istimewa kepada Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck.

Nantinya, hak istimewa atau Surat Diskresi ini akan digunakan oleh Ijeck untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar.

Tidak hanya sebagai pencalonan, kata dia, Airlangga Hartanto juga memberikan kepercayaan kepada Ijeck untuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar periode 2020-2025.

"Poin penting, dukungan terbuka dan tegas, bukan untuk maju saja, tetapi mempercayakan Ijeck untuk memimpin Golkar Sumut," jelasnya.

Sebelumnya, Ijeck dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar, karena bukan kader partai beringin.

Sebagaimana diketahui, persyaratan untuk mencalonkan sebagai ketua harus lima tahun terlibat dalam kepengurusan partai.

Irham mengatakan, dengan dikeluarkannya surat diskresi ini, terjawab jelas sudah bahwa Ijeck dapat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD.

"Persyaratan dan penunjuk pelaksanaan (Juklak) sudah terpenuhi," ungkapnya.

Sebelumnya, Musda Partai Golkar Sumut ini telah diberlangsungkan, di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Hasil Musda, Yasir Ridho Lubis terpilih secara aklamasi untuk menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut.

Namun, belakangan Musda dibatalkan, dan Yasir Ridho tidak lagi menjabat sebagai ketua.

Usut punya usut, ternyata ada yang melaporkan ke DPP, bahwa Musda tersebut dianggap cacat, atau berlawanan dengan aturan.

Salah satu pelapor yang berhasil menggagalkan Musda tersebut, yakni Ketua Kosgoro Sumut Riza.

Ia membuat laporan kepada DPP Partai Golkar, bahwa Musda yang digelar tidak sesuai dengan aturan.

Nantinya, Musda akan digelar di Jakarta, Kantor DPP Partai Golkar, pada 31 Juli mendatang.

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved