Digerebek Istri Sah di Kamar Hotel, Pasangan Selingkuh Jadi Tersangka, Sang Pelakor Hamil 2 Bulan
Pasangan selingkuh DA dan AM digerebek saat berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan, Kesawan Kecamatan, Medan Barat.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pasangan selingkuh DA dan AM digerebek saat berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Balai Kota Kelurahan, Kesawan Kecamatan, Medan Barat.
Kini, keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Informasi dihimpun, perselingkuhan ini terbongkar pada Kamis (2/7/2020) tengah malam lalu.
Istri DA, yang berinisial ES curiga melihat perilaku suaminya beberapa waktu terakhir.
Ia pun mencari informasi tentang suaminya.
Tak lama berselang, ES mendapat info jika suaminya sedang berada di dalam hotel yang berada di Jalan Balai Kota.
ES pun bergegas menuju ke sana. Setibanya di lokasi, ES langsung mendobrak kamar hotel bernomor 154 tersebut.
Informasi itu ternyata benar. ES melihat suaminya tengah berduaan dengan teman wanitanya berinisial AM.
Bahkan, di atas tempat tidur ditemukan pakaian dalam perempuan dan laki-laki.
Alhasil, korban yang kesal dengan perbuatan sang suami, langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Medan.
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting mengatakan bahwa pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan pasangan selingkuh tersebut.
"Dari pemeriksaan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AM hamil dua bulan," jelasnya, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan AKP Dian, pihaknya telah menetapkan DA dan AM sebagai tersangka atas kasus perzinaan.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP," ujarnya.
• Terkini Data Covid-19 Sumut, Pasien Positif Bertambah 11, Total Terinfeksi Corona 1.778 Orang
Viral di Medsos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kasus-perzinaan-di-polrestabes-medan.jpg)