Dewan Desak Kabag Hukum Deliserdang Mundur Karena Dinilai tak Bisa Kerja

Belum berlakunya Perda Nomor 3 tahun 2012 di Deliserdang membuat Kabag Hukum jadi sorotan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
KABAG Hukum Pemkab Deliserdang, Era Permata Sari. 

TRI BUN-MEDAN.com,PAKAM-Anggota DPRD Deliserdang meminta Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Era Permata Sari mundur dari jabatannya.

Sebab, Era dianggap tidak becus bekerja lantaran Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 menyangkut Retribusi Jasa Usaha tidak kunjung diberlakukan hingga saat ini.

Sehingga, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kesulitan mengutip retribusi.

BREAKING NEWS: Hasil Swab Anggota DPRD Deliserdang, Penjelasan Kepala Dinas Kesehatan dr Ade Budi

"Kalau Kabag Hukum tidak mampu, ya mundur saja. Jangan ditunggui tempat itu, tapi tidak kerja," kata Rakhmatsyah, anggota DPRD Deliserdang yang merupakan mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda ini, Rabu (1/7/2020).

Ia mengatakan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan harus sigap menyikapi persoalan ini.

Sebab, kata dia, jika Perda ini tak kunjung diberlakukan, tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi pajak.

Kasus Covid-19 Bertambah Setelah Lebaran, 2 Kepala Puskesmas hingga Anggota DPRD Deliserdang

"PAD sekarang ini sudah tidak sesuai dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang sudah mencapai Rp 77 triliun.

Sementara PAD nya tidak sampai dua persen dari PDRB," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Senada disampaikan anggota DPRD Deliserdang lainnya, Mikail TP Purba.

Ia turut mengkritik Sekdakab Deliserdang Darwin Zein.

BREAKING NEWS: Istri Kades Dapat Bansos Kemensos, Warga Protes Datangi Kantor DPRD Deliserdang

"Di kami, ini (Perda) sudah disahkan. Apa kata Kabag Hukum soal ini? Kalau Kabag hukum enggak bisa, Sekdanya lah yang salah.

Pimpinan dia kan Sekda," kata Mikail. Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Era Permata Sari ketika dikonfirmasi enggan memberikan komentar.

Saat dihubungi, Era beralasan tengah sibuk.

Hasil Pemeriksaan Rapid Test, 7 Anggota DPRD Deliserdang Dinyatakan Reaktif

"Saya sedang rapat sama Sekda ini," kata Era. Terkait, masalah Perda ini, sejumlah pimpinan OPD juga mengeluh.

Sebab mereka tidak bisa mengutip retribusi sebagaimana Perda yang baru ini.

Adapun OPD yang nantinya menggunakan Perda ini sebagai payung hukum di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).(dra)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved