KPUD Karo Minta PPS Utamakan Protokol Kesehatan Saat Verifikasi Dukungan Bacalon Perseorangan

KPUD Karo menyerahkan berkas dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2020 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Muhammad Nasrul
Petugas KPUD Karo melakukan sterilisasi berkas dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2020 sebelum diserahkan kepada PPK, di Aula Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (25/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRI BUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, mulai hari ini menyerahkan berkas dukungan dari pasangan bakal calon perseorangan Pilkada 2020 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Nantinya, berkas dukungan ini akan diterima oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual.

Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Lotmin Ginting mengungkapkan, sesuai peraturan dari KPU RI proses verifikasi sudah dapat dilakukan sejak Rabu (24/6/2020) hingga Minggu (12/7/2020) mendatang.

Namun, di dalam peraturan tersebut proses verifikasi maksimal dilakukan hingga 14 hari.

"Iya memang sesuai peraturan verifikasi faktual mulai tanggal 24 kemarin, tapi karena maksimal verifikasi itu 14 hari maka kita sepakati verifikasi di Kabupaten Karo dilakukan mulai tanggal 29 mendatang. Makanya tadi kita pesan juga kepada PPK, agar dapat menyalurkan berkas dukungan ini kepada PPS maksimal tanggal 28 malam," ujar Lotmin, Kamis (25/6/2020).

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada saat ini dilakukan di tengah pandemi penyebaran virus corona (Covid-19).

Lotmin menjelaskan, memang untuk teknis proses verifikasi ini sebenarnya tidak ada yang berbeda. Namun, seluruh PPS diminta untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pada saat melakukan verifikasi faktual ke masyarakat.

"Ya tetap kita imbau kepada seluruh PPS agar menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Kemudian kita juga meminta kepada PPS agar pada proses verifikasi, hanya dilakukan antara PPS dengan orang yang akan diversifikasi," ungkapnya.

Amatan www.tribun-medan.com, pada saat penyerahan berkas dukungan ke PPK, KPUD Karo juga terlihat melakukan sterilisasi terlebih dahulu berkas yang dibungkus plastik itu menggunakan cairan disinfektan.

Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah adanya virus yang bisa saja menempel di plastik tersebut.

"Kita juga meminta kepada PPS dan PPK, nanti setelah selesai semua tahapan verifikasi, berkas dukungan ini dikembalikan dalam kondisi serupa. Dan sebelum diserahkan kembali ke KPU, berkas ini juga harus disterilisasi terlebih dahulu," katanya.

Lotmin menjelaskan, untuk berkas dukungan dari pasangan bakal calon dari Cuaca Bangun dan Agen Purba ini, sebanyak 18.714 berkas.

Ia menyebutkan, dari total berkas ini diketahui tersebar di 241 desa. Untuk itu, nantinya PPS yang berada di 241 desa tersebut setelah menerima berkas dukungan dari PPK, langsung melakukan verifikasi ke masing-masing warga yang masuk ke dalam berkas tersebut.

"Kalau batas minimal berkas dukungan ini sebanyak 23.900, memang kemarin bakal calon ini sudah melewati tahap awal. Dan nantinya saat verifikasi faktual, akan kita lihat lagi ada yang kurang lagi atau tidak. Nah, selanjutnya kita berikan informasi kepada bakal calon supaya melengkapi kekurangannya, dengan ditambah dua kali lipat," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved