PGN dan PT Krakatau Steel Teken Perjanjian Jual Beli Gas

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).

Editor: Juang Naibaho
HO
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Krakatau Steel menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Penandatangan dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim disaksikan oleh Direktur Utama PGN, Suko Hartono, Jumat (26/6/2020). 

Sebelumnya, PGN juga pernah kerja sama dengan PT Krakatau Steel untuk alokasi gas di PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL).

Kemudian, kerjasama dapat kembali dilaksanakan kembali. Faris juga berharap, potensi lainnya dapat semakin berkembang untuk pertumbuhan sektor industri baja di Indonesia.

“Pada prinsipnya, PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor indutri untuk menggunakan gas bumi. Mengingat benefitnya dapat meningkatkan kemajuan industri dalam negeri berkat pemanfaatan energi yang efisien, serta menjadi bentuk dukungan nyata dari PGN terhadap perekonomian nasional. PT Krakatau Steel dan industri baja yang lain menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk didorong produktivitasnya. Jadi kami rasa, PGN juga harus mendukungnya," kata Fariz.

PGN sebagai Subholding gas, berkomitmen menjadikan industri sebagai salah satu bagian dari program utama PGN.

Dari segi volume, memang segmen industri memiliki porsi penyaluran gas bumi paling besar. Namun hal itu sepadan dengan peran industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara.

Oleh karena itu, PGN terus termotivasi melakukan pengambangan infratruktur dan meningkatkan kualitas layanan gas bumi agar menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi sebagai energi baik demi pertumbuhan perekonomian nasional.

(nat/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved