Penyelundup Ribuan Slop Rokok Luar Negeri Tanpa Cukai Jadi Pesakitan PN Medan
Walter Purban dan Rio Richan jadi pesakitan di PN Medan dalam kasus penyelundupan 2.475 slop rokok luar negeri merek Luffman
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Walter Maringan Purba (33) warga Belawan, dan Rio Richan Buana (21) warga Medan Deli jadi pesakitan di PN Medan dalam kasus penyelundupan 2.475 slop rokok luar negeri merek Luffman dari Batam ke Kota Medan, Rabu (24/6/2020).
Sidang yang beragendakan dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menjelaskan perkara ini bermula pada tanggal 8 Februari 2020, dimana terdakwa Rio selaku Mualim I Kapal Motor Bintang Mulia 2 bertemu dengan terdakwa Walter Maringan Purba.
"Terdakwa Walter yang merupakan seorang karyawan di Primkopad TKBM (Primer Koperasi Angkatan Darat Tenaga Kerja Bongkar Muat) Belawan memberikan uang sebesar Rp 30 juta untuk membeli rokok merk Luffman dari Batam, selanjutnya dibawa ke Belawan," kata Jaksa Kejari Belawan itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan.
Keesokan harinya, Rio bersama anggotanya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam.
"Terdakwa Rio tersebut membagikan uang yang dititipkan terdakwa Walter kepadanya anggotanya untuk membeli rokok Luffman tanpa cukai tersebut. Kepada M Nuh Ibrahim (Mualim II KM Bintang Mulia 2) diberikan Rp 6 juta untuk membeli 150 slop rokok Lufaman," ujar jaksa.
Kepada Ramadhan selaku ABK sebesar Rp 12 juta untuk beli 300 slop rokok, lalu Suhendra selaku ABK sebesar Rp 6 juta senilai 150 slop rokok dan sisanya Rp 6 juta dibelikan terdakwa Rio sebanyak 300 slop.
"Dalam pembelian rokok tersebut terdakwa Rio Richan Buana mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu per slop dari terdakwa Walter. Selisih rokok tanpa cukai tersebut kemudian disimpan di lubang palka KM Bintang Mulia 2 dengan ditutupi terpal berwarna biru," jelas jaksa.
Setelah menempuh perjalan dua hari, kapal yang dinakodai terdakwa Rio Richan lego jangkar di perairan Bouy 4 Pelabuhan Belawan, Kota Medan.
"Saat itu Kapal Patroli Bea dan Cukai (BC)-15035 mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan KM Bintang Mulia 2. Tim patroli menemukan 67 karton berisikan 2.475 slop rokok Luffman tanpa cukai. Dengan rincian, 1.250 slop Luffman merah dan 1.225 slop Luffman silver," jelasnya.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, kerugian negara mencapai Rp 391 juta.
"Keduanya dijerat pidana Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU No 39 Tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 UU tentang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Setelah dakwaan dibacakan, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua kliennya, namun majelis hakim masih memikirkannya.
"Nanti kami majelis hakim akan berunding tentang permohonan saudara PH," kata hakim ketua Immanuel Tarigan sembari menunda persidangan hingga pekan depan.
(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyelundup-rokok-tanpa-cukai.jpg)