Pemkot Medan Gencarkan Sosialisasi dan Penertiban Ketaatan Perwal Nomor 11 Tahun 2020
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan penertiban masker di tempat ramai seperti pasar.
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gencar melakukan sosialisasi dan penertiban ketaatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020, di berbagai pasar yang ada di Kota Medan.
Hal itu sesuai dengan imbauan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Pada Selasa (23/6/2020) lalu misalnya, Satpol PP Kota Medan melakukan penertiban masker di enam pasar, yaitu Pasar Sentosa Baru, Pasar Pendidikan, Pasar Petisah, Pasar Glugur, Pasar Suka Ramai, dan Pasar Cemara.
Pasar sendiri dipilih karena merupakan tempat yang ramai dikunjungi, sehingga memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup tinggi.
Pada saat penertiban, masih terdapat pedagang, pengunjung, serta pengendara yang tidak mematuhi isi Perwal Nomor 11 Tahun 2020, yaitu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker pun akan diperingatkan dan diberi masker.
Namun jika kembali kedapatan tidak memakai masker, Pemkot Medan akan memberi sanksi berupa penahanan KTP selama 3 hari.
Adapun jika warga tersebut tidak membawa KTP dan memakai masker, akan dikenakan hukuman push up.
Hal tersebut dilakukan untuk memberi efek jera, sehingga ke depannya senantiasa mengenakan masker ketika keluar rumah.
“Namun yang jauh lebih aman dari itu adalah tetap berdiam diri dirumah. Hal ini harus kita lakukan bersama untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Akhyar, seperti dalam keterangan tertulisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penertiban-masker.jpg)