Update Covid19 Sumut 16 Juni 2020
Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Disiplin, Sanksi Pedagang dan Pembeli di Pasar Bila Tak Pakai Masker
"Bupati dan wali kota dapat mengatur masyarakat dan penjual dagangan di pasar,"
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN -
Saat ini pasar tradisional menjadi klaster penularan wabah pandemi Covid-19.
Karena, penjual dan pembeli tidak menerapkan protokol kesehatan pandemi.
Di mana, menggunakan masker saat berbelanja adalah hal yang terpenting, untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, Selasa (16/6/2020).
• Jadwal Sekolah Dibuka Lagi, Pengumuman Mendikbud Nadiem Makarim, Syarat di Zona Hijau
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak pergi ke pasar untuk memenuhi barang kebutuhan hidup, perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan, saat ini pemerintah telah membahas penerapan konsep draf New Normal.
Dalam draf tersebut dibahas mengenai bagaimana masyarakat menjalankan aktivitas di tengah-tengah wabah.
Tak luput dengan pasar, di mana penjual dan pembeli wajib mengenakan masker dan menjalankan kedisplinan hidup.
"Pasar juga dibahas dalam new normal. Bagaimana nanti, apakah penjual memakai penutup wajah, pembeli memakai masker," kata Edy Rahmayadi, saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, kemarin.
Draf tersebut juga telah diberikan kepada masing-masing kabupaten/kota, setelah pemerintah Sumut merampungkan pembahasan.
Orang nomor satu di Pemprov Sumut ini mengatakan, saat ini konsep draf new normal tengah dibahas oleh 33 kabupaten/kota.
Dalam draf, pemerintah membahas bagaimana aktivitas masyarakat selama berada di pasar untuk berbelanja.
Menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan antara pembeli dan penjual.
Menjaga jarak adalah hal yang utama harus dilakukan selama wabah ini masih menyerang.
Jika tidak, pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang maupun pembeli yang tidak menjalankan kedisplinan.
Namun, dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail apa sanksi yang diberikan.
Sebab, pemberian sanksi tengah dibahas oleh kabupaten/kota yang tertuang dalam konsep draf new normal tersebut.
"Kalau tidak pakai, apakah dikenakan sanksi denda atau bagaimana," ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini juga meminta kepada para bupati dan wali kota agar dapat mengatur warganya untuk hidup dalam kedisplinan.
Pastinya, selama berada di luar tidak ada masyarakat tanpa menggunakan masker.
Sosialisasi dan informasi, kata dia harus terus digalakkan saat ini, demi menuntaskan penularan.
"Bupati dan wali kota dapat mengatur masyarakat dan penjual dagangan di pasar," ucapnya.
Angka Covid-19 Semakin Tinggi
Pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Medan terus mengalami peningkatan yang signifikan, Senin (15/6/2020)
Angka penderitanya bertambah 15 orang dari hari sebelumnya.
Total penderita Covid-19 di Kota Medan saat ini menjadi 587 orang.
Data tersebut diperoleh melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dengan update data terakhir Minggu (14/6/2020) lalu, dengan rincian dirawat 427 orang, meninggal 37 orang dan sembuh 123 orang.
• PDP Corona Meninggal Dimakamkan Terbalut Popok, Bukan Kain Kafan, Viral hingga RS Klarifikasi
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta agar OPD menjemput bola yakni mengajak langsung warga melakukan rapid tes.
"Angka positif Covid-19 di Kota Medan kian mengalami kenaikan sehingga apabila ini dibiarkan dikhawatirkan kenaikannya tidak dapat terkendali, karena itu kita jangan lagi menunggu masyarakat datang, tetapi harus kita yang mendatangi masyarakat untuk melakukan rapid test sehingga kita dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 secepatnya," katanya saat memimpin Rapat Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
Akhyar menjelaskan bahwa Pemko Medan harus segera mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengantisipasi jumlah peningkatan pasien Covid-19.
Salah satunya yaitu dengan menyiapkan dua tempat isolasi diantaranya di gedung P4TK dan Rumah Sakit Lions Club, sedangkan untuk tindakan medisnya Pemko Medan akan menyiapkan RSUD dr Pirngadi Medan sebagai tempat perawatan pasien positif.
"Kita harus secepatnya mengambil tindakan dengan menyiapkan segala infrastrukturnya. Jadi pasien positif itu wajib diisolasi dan menjalani perawatan ditempat yang telah ditentukan sehingga Virus Corona tersebut tidak menyebarkan ke banyak orang lagi," paparnya.
• Kisah Seorang Ibu Merawat Bayinya yang Positif Corona hingga Sembuh
Sementara itu Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitasnya.
Karena itu Sekda memerintahkan kepada Kepling, Lurah dan Camat agar terus menghimbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Apalagi, tambah Sekda, saat ini tempat-tempat usaha sudah mulai beroprasi kembali sehingga penerapan protokol kesehatan ini sangat penting untuk memutus penyebaran Virus Corona dan menjaga kesehatan masyarakat.
"Jangan pernah bosan ingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan karena itu yang dapat memutus mata rantai Virus Corona ini," katanya.
(Wen/cr21/Tri bun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gubernur-sumatera-utara-edy-rahmayadi-gubernur-sumatera-utara-edy-rahmayadi.jpg)