Dugaan Penyelewengan Dana Covid19 Medan
BREAKING NEWS - Kepala BPKAD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Diduga Menyelewengkan Dana Covid-19
Ia dipangil dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada masyarakat akibat Covid-19.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tengku Ahmad Sofyan selaku kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Senin(15/6/2020).
Ia dipangil dalam pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial kepada masyarakat akibat Covid-19.
Terpantau, kepada BPKAD Kota Medan ini hadir sekitaran pukul 10.20 wib dengan mengenakan pakaian dinas ASN Pemko Medan, ia datang sendiri.
Saat ditanya oleh Tribun Medan mengapa dirinya dipanggil, ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah selesai penyidikan.
"Nanti ya, setelah diperiksa," jawabnya sembari berjalan masuk keruang pemeriksaan Aspidsus Kejati Sumut.
Kemudian, terpantau Ahmad Sofyan keluar dan menaiki anak tangga yang menuju lantai tiga, dengan nomor ruangan 309 (Ruang penyidikan Aspidsus).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan nomor R-694/L.2.5/fd/1/06/2020, Ahmad Sofyan diminta untuk hadir pada pukul 09.00 wib.
Saat dikonfirmasi kepada Sumanggar, dijelaskan oleh sumanggar bahwa saat ini dirinya di periksa hanya untuk pemeriksaan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Masih pulbaket ya, belum bisa di publikasikan," ujar Sumanggar singkat.
Hingga saat ini, Tribun Medan masih menunggu pemeriksaan Kepala BPKAD yang juga Kordinator keuangan tim gugus tugas percepatan Covid-19 ini.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad-sofyan-saat-mengisi-daftar-tamu-di-kejati-sumut.jpg)