Pengamat Lingkungan Ingatkan Pemkab Tak Abaikan Peternakan Ayam Ilegal di Tanjung Morawa
Pengamat Lingkungan Hidup menyoroti keluhan masyarakat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa terkait keberadaan peternakan ayam potong ilegal.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Pengamat Lingkungan Hidup, Jaya Arjuna turut menyoroti keluhan masyarakat di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang terkait keberadaan peternakan ayam potong ilegal.
Ia merasa miris keluhan ratusan warga atas peternakan ayam yang berstatus tidak ada izin sama sekali, hingga kini belum mendapatkan perhatian khusus dari Pemkab.
Ia mengatakan, hal pertama yang harus dimiliki dalam setiap usaha apa pun, adalah perizinan. Jika tidak memiliki izin berarti kegiatan dijalankan secara ilegal.
"Ada aturan dalam melakukan suatu usaha. Harus ada izin, kalau enggak itu ilegal. Kewajiban dari pemerintah daerah itu menjaga agar tidak ada kegiatan yang menyalahi. Kalau membiarkan yang ilegal, artinya, apa gunanya ada pemerintahan? Aparatnya itu harus diberhentikan karena melalaikan tugas," ucap Jaya Arjuna, Rabu (10/6/2020).
Setelah mengantongi izin, lanjut Jaya Arjuna, pemerintah daerah juga masih punya kewajiban untuk menjaga agar tidak ada kegiatan yang merugikan orang lain, apalagi masyarakat banyak.
"Tapi ini setelah memiliki izin ya. Apapun kegiatan tidak boleh merugikan lingkungan hidup sehingga merugikan masyarakat. Harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat," kata Jaya Arjuna.
Terkait masalah ini, ia mengingatkan pemerintah agar segera merespons dan memberikan solusi.
"Kalau masyarakat terganggu dan ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab nanti. Kalau terjadi rusuh siapa yang bertanggung jawab? Karena itu, masalah yang mengganggu kenyamanan masyarakat, jangan dibiarkan berlarut-larut," kata Jaya Arjuna.
Diketahui, usaha peternakan ayam potong tanpa izin di Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa, menuai protes dari masyarakat setempat.
Pasalnya, pengusaha itu baru-baru ini memasukkan ribuan ekor bibir ayam potong.
Pihak Kecamatan Tanjung Morawa sudah mengajukan surat permohonan secara resmi untuk meminta bantuan kepada Satpol PP guna dilakukan penertiban.
Alih-alih ada tindakan nyata eksekusi kandang ayam, Satpol PP Deliserdang justru meminta diadakan pertemuan kembali di kantor kecamatan dengan dalih mendengarkan pendapat semua pihak.
Di sisi lain, ratusan warga sekitar lokasi ternak ayam kini harus hidup “berdampingan” dengan lalat gara-gara usaha peternakan tersebut telah menimbulkan wabah lalat.
"Ya gitu lah memang mau ada rapat dulu besok di kantor Kecamatan. Saya sih sebenarnya sudah minta supaya dieksekusi tapi sesuai arahan dari Satpol dibuat pertemuan dulu.
Ya, saya ikuti sajalah. Saya juga enggak setujunya ada kandang (ayam) di situ karena banyak lalat nanti di permukiman warga. Makanya rekomendasi perizinan pengusaha pun tidak saya tandatangani," ujar Camat Tanjung Morawa, Marianto Irawadi, Selasa (9/6/2020).
Kabid Peternakan Dinas Pertanian Deliserdang, Ruslan mengatakan dirinya juga mengaku heran ihwal permasalahan usaha peternakan ayam potong ini.
Pasalnya, kasus ini sudah berlarut-larut. Bahkan, hingga kini tak kunjung ada kejelasan penyeselesaiannya.
Ia makin heran karena diundang kembali untuk hadir dalam pertemuan di kantor Camat pada Kamis, (10/6/2020) nanti.
"Ya besok sajalah kita dengar, pusing pun kita jadinya. Ntah, apa pun gunanya mereka ini. Ya kita pun hanya terima undangannya ya kita hormatilah," kata Ruslan.
Sementara itu Kasatpol PP Deliserdang, Suryadi Aritonang mengklaim tidak sependapat kalau disebut pihaknya sengaja mengulur-ulur waktu.
Dijelaskan dia, karena pada saat ini pengusaha atas nama Harmaini membandel dan kembali memasukkan ribuan ekor bibit ayam baru, makanya mereka juga perlu mendengarkan tanggapan pihak terkait atas ayam yang saat ini sudah ada di kandang.
Ia berdalih perlu diketahui nantinya bibit ayam itu akan dipindahkan ke mana jika kandangnya ditertibkan.
"Ya besoklah kita dengar apa kata orang pertanian dan yang lainnya. Kalau kita siap aja untuk bongkarnya. Besok kita dengarlah dulu apa kata yang lain, siap itu baru action.
Memang belum ada kita layangkan pemberitahuan sama pengusaha, nanti kalau mau dibongkar pasti kita kasih pemberitahuan. Tapi lihat besoklah bagaimana hasil keputusannya. Yang jelas Minggu ini harus selesailah itu," kata Suryadi Aritonang.
Ia mengakui bahwa pengusaha atas nama Harmaini yang merupakan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan, telah meneleponnya.
Namun demikian, ia menyebut karena Harmaini sampai sekarang tidak mengantongi izin maka tidak ada hal lain kecuali pembongkaran karena meresahkan masyarakat.
Bupati Beri Atensi
Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sebenarnya telah memberikan atensi atas usaha peternakan ayam yang tak mengantongi izin dan menyusahkan ratusan warga di sekitar lokasi tersebut.
Bupati pun sudah memerintahkan agar Asisten I, Faisal Arif Nasution memantau persoalan ini.
Ia meminta agar kasus ini secepatnya diselesaikan sehingga tidak menyusahkan warga.
"Pak Faisal tolong kasus kandang ayam ini secepatnya diselesaikan. Kenapa bisa lama kali gini, tolong itu ya," perintah Ashari kepada Faisal saat di kantor Bupati.
Kendati demikian, instruksi itu ternyata tak kunjung ada kejelasan.
Di sisi lain, pengusaha tersebut sudah mengutus orang-orang suruhannya untuk mengurus masalah ini.
Faisal Arif Nasution pun membenarkan bahwa ada orang suruhan Harmaini sudah ada menjumpainya.
"Ya tadi memang ada yang datang. Ya, kalau memang enggak ada izinnya ya tidak bisa. Saya bilang gitu saja," kata Faisal.
Selain mengutus orang-orangnya menemui pejabat Pemkab, Harmaini juga mengutus preman-preman untuk mengintimidasi wartawan tribun-medan.com.
Meski masyarakat mengeluh dengan kondisi lalat, namun orang-orang itu meminta agar hal ini tidak lagi dipersoalkan.
Pengusaha Akui Tak Punya Izin
Sementara itu, pemilik usaha peternakan ayam itu, Harmaini mengakui tak punya Surat Izin Usaha maupun Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Harmaini yang merupakan pejabat di Dinas Perdagangan Pemko Medan, mengklaim bahwa usahanya tersebut telah mendapat persetujuan dari warga setempat.
"Sebetulnya kalau masyarakat enggak ada yang ribut. Enggak ada yang keberatan masyarakat tentang kandang ayam. Sebenarnya kondisinya itu jauh dari penduduk, rata-rata semuanya teken, izin saya lengkap juga, cuma katanya harus ada IMB, saya bikin IMB belum keluar sudah 4 bulan rekomendasi dari Camat," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusannya untuk memasukkan kembali ribuan bibit ayam tersebut karena sudah mendapat izin dari masyarakat.
"Jadi hari Jumat kemarin masuk dengan syarat jangan bau-bau, tapi sekarang agak ribut lagi. Makanya pening kepala," cetus Hermaini.
Saat ditanya mengenai adanya intimidasi terhadap wartawan Tribun Medan, dengan mengirimkan para preman, Harmaini membantah hal tersebut.
"Sebenarnya bukan preman, sebenarnya itu adek saya. Adek saya itu PP, jadi saya minta bantuan untuk dimediasi. Dia tanya ke saya kenapa ayamnya belum masuk. Masih payah ada yang belum setuju. Baru setelah didatangi sudah baik-baik katanya. Mana ada preman, ngapain," tuturnya.
(dra/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-protes-ternak-ayam-di-tanjung-morawa.jpg)