Cerita Seleb
Lidya Pratiwi Ganti Nama Jadi Maria Eleanor, Kini Jalani Hidup Setelah Bebas Murni dari Penjara
Lidya Pratiwi bebas sebelum menjalani hukuman selama 14 tahun lantaran mendapatkan hak remisi dan bebas bersyarat.
Meski demikian, petugas menyebut Lidya kerap terlihat beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur petugas.
• Baim Wong Ungkap Alasan Jalani Rapid Test Covid-19 Setiap 2 Minggu Sekali
Seperti diketahui, setelah masuk penjara, Lidya memang memutuskan untuk menjadi mualaf.
Ia mengaku bermimpi tentang Kabah sebanyak tiga kali sehingga menyakini kalau Islam adalah agama yang benar.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.
Bintang sinetron Untung Ada Jini ini juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya.
Mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Pada 27 April 2006 Tony Yusuf memeras Naek Gonggom Hutagalung di rumah ibunda Lidya, Vince Yusuf di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang.
Tony memeras karena berutang kepada rentenir.
Lidya bertugas mencari dan menghubungi korban supaya datang ke lokasi.
• Konflik Azriel dan Aurel dengan Krisdayanti Memanas, Ashanty Tak Ingin Banyak Bicara
Naek dibunuh karena ditakutkan akan menghancurkan karier Lidya sebagai artis bila dia masih hidup.
Kepala bagian belakang Naek ditusuk dengan besi pemecah es hingga tewas.
Oleh Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lidya divonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 17 tahun pidana penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lidya-pratiwi-saat-tenar-menjadi-artis_20170312_144945.jpg)