News Video
Rekaman Detik-detik Polisi Bongkar Prostitusi Gay Berkedok Pijat di Kompleks Tasbi II Medan
Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta membongkar kasus prostitusi modus pijat plus-plus homo seksual (gay-red) di Kompleks Tabsi II
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Hendrik Naipospos
TRI BUN-MEDAN.com - Reskrimum Polda Sumut melalui Subdit IV Renakta membongkar kasus prostitusi modus pijat plus-plus homo seksual (gay-red) di Kompleks Tabsi II, Kecamatan Medan Sunggal.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan dalam pengungkapan ini sebanyak 11 terapis diamankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang dan alat kontrasepsi.
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ucap Irwan, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) kemarin, di Kompleks Tasbi II, Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurutnya, praktik pijat ini menjadi aneh, karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.
"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang," ucap Kombes Pol Irwan Anwar
Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.
Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.
"Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, peraktik ini kurang lebih dua tahun," ucap Irwan.
Khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.
"Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," pungkasnya.
(cr23/tri bun-medan.com)