Update PPDB SMA/SMK Sumut, Sudah Ada 6.047 Pendaftar dari 14 Kabupaten/Kota

Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumatera Utara tahun 2020 telah dibuka pada 26 Mei 2020 lalu.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/RECHTIN
SEKRETARIS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Saut Aritonang. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumatera Utara tahun 2020 telah dibuka pada 26 Mei 2020 lalu.

Hingga hari ini, terdapat sebanyak 6.047 pendaftar di SMA/SMK yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PPDB Disdiksu Saut Aritonang kepada Tribun Medan, Kamis (28/5/2020).

"Hingga hari ini, setelah kita adakan rekapitulasi data tadi pagi terdapat sebanyak 6.047 pendaftar yang ada di 14 Kambupaten Kota," katanya.

Saut melanjutkan, penerimaan pendaftar melalui aplikasi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama dimulai dari tanggal 26 hingga 29 Mei 2020.

Klaster kedua dari 30 Mei hingga 2 Juni 2020 dan klaster ketiga dari tanggal 3 Juni hingga 8 Juni 2020.

"Pembagian klaster ini berdasarkan daerah. Pada klaster pertama ini terdapat kabupaten kota yang berada di Pulau Nias, Mandailing Natal, Padang Lawas, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli," ujarnya.

Berikut timeline pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Sumut.

Tanggal 26 Mei - 8 Juni 2020, pendaftaran ke beberapa SMA yang ditetapkan by aplikasi bagi siswa jalur berprestasi akademik berdasarkan nilai rapor Semester 1-5 minimal rata-rata 75, afirmasi, perpindahan orangtua/wali/ anak guru setempat, dan prestasi non-akademik.

Tanggal 10 Juni 2020, pengumuman hasil seleksi jalur berprestasi akademik, affirmasi, perpindahan orangtua/wali/ anak guru setempat, dan prestasi non-akademik.

Tanggal 11 - 16 Juni 2020, pendaftaran ulang dan verifikasi berkas bagi siswa yang lulus seleksi jalur berprestasi akademik dan non akdemik, affirmasi, perpindahan orangtua/wali dan/atau anak guru setempat.

Tanggal 19 - 27 Juni 2020, pendaftaran jalur zonasi.

Tanggal 29 Juni 2020, pengumuman lulus seleksi jalur zonasi serta tanggal 30 Juni - 6 Juli 2020, pendaftaran ulang jalur zonasi.

Sebelumnya, diterangkan Saut, pendaftaran penerimaan peserta didik baru ini terdapat 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru sekolah setempat.

(cr14/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved