Menguak Pembunuhan Henry Goh di Percut

Aksi Perampokan Sudah Direncanakan, Para Pelaku Pembunuhan di Bengkel Mobil Terancam Hukuman Mati

Aksi pembunuhan agen jual beli mobil Henri alias Go Ahen (28) di bengkel mobil Percutseituan, ternyata sudah direncanakan.

TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan Henry Goh (28) sekaligus memperlihatkan pelakunya, Rabu (20/5/2020). Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Sampali, Percut Sei Tuan. 

Dari laporan tersebut, Tim Pidum melakukan pencarian korban dan kemudian ditemukan di TKP.

Pada saat ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia, terikat pada suatu bengkel dan sudah disembunyikan," ungkapnya.

Ronny menjelaskan bahwa korban mengendarai mobil Xenia menuju bengkel milik para pelaku pada 13 Mei 2020 untuk diperbaiki catnya.

"Hasil penyelidikan dari petugas terungkap fakta korban adalah agen jual beli mobil pada akhirnya mobil dijual di showroom di Jalan Bilal.

Dari mobil itu kita selidiki siapa yang menjual.

Dan dari situ terungkap para pelaku," tuturnya.

Namun, bukannya diperbaiki, para pelaku malah menganiaya korban.

Korban dipukul berkali-kali pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon.

Pelaku juga mencuri mobil tersebut.

"Sesampainya di bengkel pelaku Arman Pohan (DPO) awalnya memukul korban dari belakang menggunakan martil sebanyak 3 kali.

Lalu ia mengambil sekop yang ada di TKP dan kembali kembali memukul korban berkali-kali," jelas Ronny.

Selanjutnya, tersangka April mengambil seutas tali dari jemuran kain di belakang rumah dengan menggunakan pisau.

"Seutas tali jemuran kain tersebut kemudian digunakan April untuk menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia.

Kemudian kedua tersangka mengikat korban yang sudah meninggal dengan menggunakan tali jemuran tersebut," tambahnya.

Ronny menerangkan kedua tersangka kemudian mengambil kelambu mobil, lalu menyeret tubuh korban dan menyembunyikan korban di bawah pondok dan ditutupi.

Ronny menjelaskan mobil tersebut telah berhasil dijual oleh tersangka Arman Pohan seharga Rp 59 juta kepada saksi bernama Sures.

Arman Pohan kemudian melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

(vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved