Iran Setujui UU Anti-Israel, Atlet Iran Tidak Boleh Berkompetisi dengan Atlet Israel

Parlemen Iran menyetujui RUU Anti-Israel Selasa (12/5/2020), mewajibkan pemerintah Iran membuka konsulat atau Kedutaan Besar Iran di Yerusalem.

Editor: Tariden Turnip
TASNIM NEWS AGENCY/HANDOUT VIA REUTERS
Iran Setujui UU Anti-Israel, Atlet Iran Tidak Boleh Berkompetisi dengan Atlet Israel . Prajurit Garda Revolusi Iran menggambarkan bendera Israel di telapak sepatunya 

Di tengah rencana Israel menganeksasi wilayah Palestina yang didudukinya, musuh bebuyutan Israel, Iran memberikan perlawanan diplomatik.

Parlemen Iran menyetujui RUU Anti-Israel Selasa (12/5/2020), berisi pelarangan semua aktivitas dan kontak dengan Israel serta pembukaan konsulat atau Kedutaan Besar Iran di Yerusalem untuk 'Palestina'.

RUU itu berisi 14 pasal disahkan dengan 43 suara mendukung dan tidak ada suara menentang, menurut kantor berita Iran IRNA.

Anggota parlemen meneriakkan "turunkan Israel" setelah RUU itu disetujui, menurut berita Al-Manar yang berafiliasi dengan Hizbullah, proxy Iran di Libanon dan Suriah.

RUU itu akan diajukan ke Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri sehingga Parlemen dapat memberikan suara pada undang-undang pada awal minggu depan.

"Selama tujuh dekade terbentuk, rezim Zionis telah menciptakan banyak kesulitan bagi umat Islam di kawasan itu," kata Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Mojtaba Zonnour, menurut Kantor Berita Fars Iran seperti dikutip tri bun-medan.com dari The Jerusalem Post.

"Memata-matai, terorisme, dan membunuh martir para ilmuwan nuklir Iran, perang dunia maya dan elektronik, dan serangan dunia maya terhadap pusat-pusat nuklir dan ekonomi adalah di antara tindakan rezim Zionis terhadap bangsa Iran."

Zonnour mendorong anggota parlemen Iran untuk menyetujui gerakan anti-Zionis sebagai pengganti aksi unjuk rasa Hari Quds yang telah dibatalkan.

Hari Quds adalah acara tahunan yang diadakan pada Jumat terakhir dari bulan Ramadan yang diinisiasikan Iran pada 1979 untuk menunjukkan dukungan untuk bangsa Palestina dan menentang Zionisme dan Israel.

RUU itu melarang penggunaan bendera, simbol, atau tanda-tanda Israel untuk "tujuan propaganda yang mendukung rezim" dan bantuan keuangan langsung dan tidak langsung dari warga negara Iran pada Negara Israel dilarang, menurut Kantor Berita Tasnim yang berafiliasi dengan IRGC.

RUU itu menekankan bahwa "tanah bersejarah dan terpadu Palestina adalah milik rakyat asli Palestina, termasuk Muslim, Kristen dan Yahudi," menambahkan bahwa pemerintah Iran berkewajiban memperlakukan Yerusalem sebagai "ibu kota permanen Palestina."

Dalam waktu enam bulan sejak penerapan hukum, Kementerian Luar Negeri harus membuat pengaturan untuk pembentukan "konsulat atau kedutaan virtual Republik Islam Iran ke Ibukota Yerusalem di Palestina."

RUU ini mewajibkan pemerintah Iran untuk memboikot semua lembaga ekonomi, komersial, keuangan dan pemerintahan Negara Israel yang sahamnya milik warga negara Israel atau perusahaan yang terdaftar di Israel.

Setiap aktivitas perusahaan komersial yang beroperasi di sektor keamanan, militer dan infrastruktur Iran  dilarang bersentuhan dengan Israel.

Kerjasama antara universitas Iran, pusat medis dan ilmiah, pusat publik dan swasta dan pegawai pemerintah dan rekan-rekan mereka di Israel juga dilarang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved