44 TKI Ilegal Terombang Ambing di Perairan Labura, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Para WNI itu kemudian dievakuasi dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) milik Lanal Tanjungbalai Asahan.

TRIBUN MEDAN/MUSTAQIM
PULUHAN WNI yang sebelumnya bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysian ditempatkan sementara waktu di Posko Gugus Tugas Kota Tanjungbalai, Senin (27/4/2020). Puluhan TKI dari berbagai wilayah di Indonesia ini ditemukan petugas Lanal Tanjungbalai Asahan terombang ambing di Pantau Bersaudara, Labuhan Batu Utara pada Senin dini hari. 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sebanyak 44 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya bekerja sebagai TKI ilegal di Malaysia ditemukan terombang-ambing di atas sampan pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.

Ke-44 orang yang terdiri dari 38 laki-laki, empat perempuan dan dua lainnya masih berusia anak-anak, ditemukan petugas Lanal Tanjungbalai Asahan di kawasan Pantai Bersaudara, Desa Simandulan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), berkat informasi yang diterima dari nelayan.

Koordinator Pencegahaan Tim Gugus Tugas Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin menyebutkan para WNI itu kemudian dievakuasi dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) milik Lanal Tanjungbalai Asahan.

"Sesampai di Pos Lanal Tanjungbalai Asahan di Bagan Asahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu diantaranya ternyata menderita sakit deman dan sesak nafas," ungkap Usni, Senin.

Satu TKI ilegal yang menderita sakit itu kemudian langsung dibawa ke RSUD Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai dan langsung menjalani isolasi.

Adapun identitasnya diketahui bernama Suryani (19) warga Medan.

Sedangkan 43 orang lainnya yang dinyatakan sehat pasca-pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh, lalu dijemput tim Gugus Tugas Kota Tanjungbalai untuk dibawa ke gedung Karantina Sementara.

Para WNI itu nantinya akan dijemput oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Diantaranya ada yang dari Tanjungbalai 2 orang, Asahan, Labura, Batubara, Medan, Aceh, Kediri," sebut Usni.

20 TKI Ilegal dari Malaysia Terciduk Tumpangi Kapal Nelayan di Perairan Tanjung Siapi-api

Begitu dijemput, para WNI yang pernah bekerja di Malaysia itu diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing elama 14 hari ke depan dan wajib melapor ke petugas puskesmas terdekat.

Sementara salah seorang TKI ilegal, bernama Ridho yang berhasil dievakuasi mengaku nekat meninggalkan Malaysia dengan menumpang kapal tongkang milik nelayan setempat, lantaran tidak memiliki pekerjaan lagi di negeri jiran tersebut, dampak dari penerapan lockdown yang telah berlangsung lebih dari sebulan.

Di tengah laut, mereka kemudian dipindahkan ke sampan nelayan, terombang ambing di lautan sembari menunggu giliran untuk dijemput oleh kapal yang mau membawa mereka ke daratan.

"Ada tujuh hari di laut. Kalau makan kami minta-minta tolong sama kapal yang kebetulan lewat. Alhamdulillah ini datang kapal TNI jadi kami dibawa ke darat," ungkap Ridho.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved