Pendaftaran Calon Siswa SMA/SMK Secara Online Dibuka 5 Mei 2020, Info Seleksi Siswa PPDB Sumut
Calon siswa dan siswa tidak perlu mendatangi sekolah, akibat dampak dari wabah virus Corona atau Covid-19
Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN-
Sekretaris Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Provinsi Sumatera Utara periode 2020/2021, Saut Aritonang mengatakan, pendaftaran calon siswa SMA dan SMK dilakukan secara online.
Artinya, calon siswa dan siswa tidak perlu mendatangi sekolah, akibat dampak dari wabah virus Corona atau Covid-19.
Pendaftaran direncanakan akan dibuka pada 5 Mei mendatang.
Tidak hanya ditingkat SMA dan SMK, pendaftaran secara online ini juga dilakukan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB). Karena pandemi covid-19, calon siswa nantinya mendaftar lewat WhatsApp (WA).
"Ada yang berubah, biasanya daftar ke sekolah, tetapi karena covid-19 dan sesuai anjuran Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Pak Musa Rajekshah agar tidak ada keramaian dan menghindari kerumunan, maka penerimaan peserta didik baru 2020/2021 dilakukan dengan aplikasi melaui WA," kata Saut, saat siaran langsung di media center Gugus Tugas Covid-19 Sumut, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (24/04/2020).
Ia mengatakan, soal panduan pendaftaran, baik ketentuan dan persyaratan, akan diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergub) serta panduan teknisnya nanti akan disampaikan lewat website.
"Persyaratan nanti dilampirkan di WA itu setelah pengumuman dari Gubernur,"ucapnya.
Namun penerimaan siswa baru SMA/SMK tersebut, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2020.
Saut menyampaikan, penerimaan siswa baru SMA/SMK dilakukan melalui beberapa jalur. Pertama adalah jalur zonasi, yakni berdasarkan jarak domisili calon siswa ke sekolah.
Kedua jalur siswa miskin (kurang mampu. Ketiga jalur prestasi akademik (rata-rata 70 nilai rapor semester I-V) dan prestasi nonakademik (gelar kejuaraan olahraga dan perlombaan).
Jalur keempat, kata Saut, adalah jalur anak guru dan kelima jalur berdasarkan perpindahan tugas orangtua/wali dari daerah lain ke Sumut.
• INFO PENERBANGAN BANDARA KUALANAMU 24 April -1 Juni 2020, Jadwal Operasioal PT Angkasa Pura II
Dan dalam menentukan diterima atau tidak calon siswa baru, berdasarkan Permendikbud 44 itu, dilakukan kepala sekolah bersama dewan guru dalam rapat berdasarkan kelengkapan data dan persyaratan.
Hasil keputusan seleksi disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut untuk selanjutnya diumumkan kepala dinas dan diserahkan ke masing-masing sekolah. "Saat ini, masing-masing sekolah sedang menyampaikan usulan kuota berdasarkan sarana dan prasarana yang ada," pungkas Saut.
(Wen/Tri bun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sekretaris-panitia-penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-saut-aritonang.jpg)