Penerbangan di Kualanamu

JADWAL PENERBANGAN KUALANAMU Hari Ini Lion Air, Wings Air dan Batik Air Masih Layani Penerbangan

Batik Air datang ada 4 flight dengan jumlah penumpang 460 orang. Jadi hingga saat ini masih terus tetap ada penerbangan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Calon penumpang pesawat Lion Air melakukan check-in di Bandara Kualanamu Jumat, (24/4/2020 

Tak tanggung-tanggung, semua moda transportasi dilarang beroperasi untuk mudik.

Bentuk konkretnya, per 24 April Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ditutup untuk seluruh penerbangan komersial. Penutupan ini berlangsung hingga 1 Juni 2020

Pada hari yang sama, kapal penumpang pun tak bisa lagi beroperasi. Namun, untuk kapal penumpang setop beroperasi sampai 8 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Purnomo mengatakan, berbedanya masa akhir larangan mudik untuk kapal ini dikarenakan operasional kapal memiliki jarak jauh dan waktu yang lama dalam perjalanan.

"Tetapi dalam aturan ini kami memberikan pengecualian, untuk kapal yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pekerja migran Indonesia, dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri," ucap Agus dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).

"Kapal-kapal dengan pengecualian tersebut diizinkan berlayar, dengan syarat yang ada dalam aturan yang mulai berlaku 24 April ini," lanjut Agus.

Agus juga menyebutkan, pengecualian larangan ini juga termasuk kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di luar negeri, yang bekerja di kapal pesiar, kapal niaga, dan lainnya baik perusahaan asing ataupun domestik.

Lanjut Agus, untuk kapal mengangkut logistik, pengangkut tenaga-tenaga misalnya TNI, Polri, ASN yang bertugas, yang lain-lain juga diberikan diskresi.

"Kami juga masih mengizinkan kapal rutin yang berada di daerah terpencil, yang hanya memiliki angkutan transportasi laut dan udara," kata Agus.

"Jadi kalau misalnya ada orang-orang di kepulauan mau belanja ke pulau, ke kota besarnya atau biasanya nelayan misalnya melaut tetap bisa berlayar, dan akan diatur oleh syahbandar," menurut Agus.

Kapal Dialihkan untuk Angkutan Logistik

PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menegaskan akan mengikuti apapun kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Termasuk mematuhi dan menjalankan aturan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut yang telah ditetapkan mulai 24 April hingga 8 Juni 2020.

Kepala Kesekretariatan Pelni, Yahya Kuncoro mengatakan bahwa terkait dengan aturan tersebut, pihaknya telah memutuskan untuk tidak melakukan penjualan tiket kepada para pelanggan hingga batas waktu pelarangan yakni 8 Juni mendatang.

Selama momen itu, perseroan hanya akan menyiapkan seluruh kapal untuk mengangkut muatan logistik saja.

Termasuk kapal yang biasa ditumpangi oleh para penumpang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved