Ramadhan 2020
Berikut Penjelasan dan Hal Lainnya yang Menyebabkan Puasa Tak Sah, Salah Satunya Mimpi Basah?
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Berikut Penjelasan dan Hal Lainnya yang Menyebabkan Puasa Tak Sah, Salah Satunya Mimpi Basah?
TRIBUN-MEDAN.com- Hal mengenai puasa batal atau tidak akibat mimpi basah, disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.
Berdasarkan pendapat ulama-ulama fikih, kata Tsalis, mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia.
• Yuk Dengar Tausiyah UAS hingga Aa Gym di TV dan Medsos, Catat Jam Tayangnya
Ini berarti mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.
"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."
"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.
Lebih lanjut, Tsalis juga mengimbau agar berhati-hati ketika melakukan mandi besar setelah mengalami mimpi basah.
Pasalnya, bisa jadi ketika mandi ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh.
Hal itu, terang Tsalis Muttaqin, justru bisa membatalkan puasa seseorang.
• Ini Triknya Agar Tetap Sehat Selama Puasa, Salah Satunya Hindari Berbuka dengan Gorengan
"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."
"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.
Tak hanya soal mimpi basah, Tsalis Muttaqin juga menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"
"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tidur_20160929_081201.jpg)