Jokowi Sentil Gubernur Anies Baswedan: Jangan Cuma Minta KRL Dihentikan, Tapi Masyarakat Dibiarkan

Lima kepala daerah itu meminta KRL dihentikan mulai 18 April mendatang berbarengan dengan dimulainya PSBB di Tangerang Raya.

Juru Foto Kepresidenan/Agus Suparto
Presiden Jokowi bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/10/2017). 

Sentil Gubernur Anies Baswedan, Jokowi: Jangan Cuma Minta KRL Dihentikan, Tapi Masyarakat Dibiarkan

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya buka suara soal usulan lima kelapa daerah lain untuk menyetop operasional KRL selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usulan ini sebelumnya dikemukakan lima kepala derah di Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Lima kepala daerah itu meminta KRL dihentikan mulai 18 April mendatang berbarengan dengan dimulainya PSBB di Tangerang Raya.

Permintaan ini pun disampaikan kepada PT KCI hingga Gubernur DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepakat dengan usulan lima kepala daerah lain. Dia pun meminta pemerintah pusat menyetop operasional KRL untuk menekan persebaran virus corona.

Anies menyampaikan usulan itu kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (14/4/2020).

"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan ke depan, di Balai Kota DKI, Sabtu (14/3/2020). (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan ke depan, di Balai Kota DKI, Sabtu (14/3/2020). (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri) (Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri)

Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat bisa-bisa saja memenuhi permintaan pemerintah daerah menghentikan operasional moda transportasi Kereta Rel Listrik ( KRL).

Namun, Kepala Negara menekankan, semestinya pemerintah daerah mengajukan permintaan tersebut disertai dengan rencana manajemen orang-orang yang masih melakukan mobilitas.

"Enggak apa-apa dihentikan, enggak apa-apa. Tapi mereka (masyarakat) disiapkan dulu," ujar Presiden Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan, Rabu (22/4/2020).

"Kalau ada bus, siapkan bus agar tidak berdesakan di KRL. Busnya diisi separuh saja agar ada physycial distancing di situ, sehingga memberikan solusi," lanjut dia.

Pemerintah daerah harus mau menanggung risiko sekaligus bertanggung jawab atas permintaan penghentian operasional KRL.

"Kalau daerah mau mempersiapkan serta menanggung dari keputusan yang diminta itu, akan kita berikan," kata Presiden Jokowi.

Kanit Reskrim Polsek Galang Positif Covid-19, Sang Istri yang Bertugas di Polda Sumut Juga Tertular

Seorang Perwira Positif Covid-19, 18 Anggota Polresta Deliserdang OTG Diisolasi di Gedung Cadika

Presiden Jokowi dalam Live Keterangan Pers Presiden RI, Istana Bogor, 31 Maret 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi dalam Live Keterangan Pers Presiden RI, Istana Bogor, 31 Maret 2020 yang disiarkan langsung dari kanal Youtube Sekretariat Presiden. (Sekretariat Presiden)

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang mencari nafkah di Jabodetabek. Mereka menggunakan KRL sebagai moda transportasi karena ongkos KRL sangat terjangkau bagi masyarakat.

Mereka kebanyakan berprofesi sebagai pekerja harian, buruh, hingga pedagang asongan.

Saat Najwa Shihab bertanya, kenapa pemerintah daerah yang harus menanggung, Presiden Jokowi menyebutkan, karena pemerintah daerahlah yang mengajukan penghentian operasional KRL.

Menurut dia, pemerintah daerah di Jabodetabek tidak bisa sekadar meminta pemerintah pusat menghentikan operasional KRL tanpa memberikan alternatif solusi.

"Jangan hanya minta dihentikan dan ya sudah masyarakat dibiarkan cari (transportasi) sendiri-sendiri. Enggak bisa seperti itu. Itu yang saya enggak bisa," kata Presiden Jokowi.(*)

Menteri Koordinator Kemaritiman RI Jendral TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Kemaritiman RI Jendral TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan saat berkunjung ke Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/M ANDIMAZ KAHFI)

Luhut Menolak Penghentian KRL

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk tidak menghentikan operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan, keputusan Menko Luhut tidak memberhentikan operasional KRL bukan tanpa alasan.

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ujar Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi melalui pesan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Meski begitu, KRL akan beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang. Kebijakan ini akan berlangsung sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.

Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Delapan sektor tersebut yakni sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, logistik, ritel, dan industri strategis.

Atas dasar itu, pemerintah menilai KRL masih dibutuhkan oleh masyarakat sebagai moda transportasi di tengah pandemi Covid-19.

Soal penerapan PSBB, Luhut menilai aturan itu akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor yang diperbolehkan operasi, mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Oleh karena itu Luhut menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar 8 sektor tersebut.

“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar delapan sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB," kata Jodi.

"Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” sambungnya.

Ia mengatakan, setiap kebijakan harus dipikirkan secara matang dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif sehingga ada jalan tengah. Jodi berpesan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak dibentur-benturkan.

"Kita semua bekerja sama dengan baik kok,” ucapnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved