Cerita Seleb

Rasa Syukur Bibi, Posting Foto Vanessa Angel Pakai Lingerie, Dibantu Teman saat Kesulitan Ekonomi

Mulanya Bibi Ardiansyah mengatakan hingga saat ini masih di rumah saja menunggu kelanjutan kasus yang menimpa Vanessa Angel.

Youtube/Vanessa AngeL TV
Postingan Video Vanessa Angel Terbaru Dipijat Pria dan Makan Es Krim Jadi Sorotan dan Menuai Cibiran 

"Lalu kini ada pula pintu kecil yg dibuka buat keluarga kecil kami, buat beli vitamin & susu bayi.

@kebabdosa Terima kasih aku hepi hari ini #dirumahaja #terimakasihtementemen," tulis Bibi Ardiansyah.

Sedang Hamil dan PSBB Pandemi Corona, Polisi Putuskan Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, artis Vanessa Angel tak ditahan di penjara.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, pihaknya memberikan status tahanan kota kepada artis kontroversial tersebut.

"Tadi sudah diterbitkan surat perintah penahanan tapi jenis penahanannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan enggak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo melalui telekonpers di kantornya, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo menjelaskan, situasi saat ini yang tengah pandemi corona dan Vanessa Angel yang tengah hamil menjadi pertimbangan pihaknya tak menempatkan artis itu di penjara.

"Melihat perkembangan situasi saat ini kita mengahadapi wabah covid dan ada arahan yang diberikan terkait penahan. Jadi untuk sementara kami engak bisa memasuakn tahanan kami ke Rutan Pondok Bambu yang biasa untuk rutan wanita. Polres Jakarta Barat juga enggak punya tahanan kbusus untuk wania dan pertimbangan berikutnya yang bersangkutan sedang hamil memasuki enam bulan," kata Ronaldo.

Kendati diberikan tahanan kota, Ronaldo memastikan proses hukum terhadap Vanessa Angel akan tetap berjalan.

Vanessa Angel dan suami ketika tiba di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/4/2020) siang
Vanessa Angel dan suami ketika tiba di Polres Metro Jakbar, Rabu (8/4/2020) siang (Dok. Humas Polres Jakarta Barat)

Ronaldo menjelaskan, Vanessa Angel dinilai melanggar Pasal 22 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Lantaran pil xanax yang jadi barang bukti milik Vanessa Angel pada Permenkes nomer 3 tahun 2017 tentang penggolongan psitropika masuk dalam golong IV. 

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang bersangkutan kemarin kita periksa tambahan VA maka kami dari penyidik berkesimpulan terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Ronaldo.

Diketahui, Vanessa Angel bersama sang suami dan asistennya sempat diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir pil xanax yang masuk dalam kandungan psikotropika golongan IV yang diketahui milik Vanessa Angel.

Namun, berdasarkan hasil tes urine saat itu, hanya Bibi yang positif psikotropika, sedangkan Vanessa Angel dan sang manajer dinyatakan negatif.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved