Anggota Polisi Dipecat

Anggota Polisi Bolos 30 Hari, Aipda Simon Petrus Batubara Dipecat dari Porsonel Polresta Deliserdang

Upacara ini berjalan dengan tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Personel Propam Polresta Deliserdang memegang foto Aiptu Simon Petrus Batubara Rabu, (15/4/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com- Aipda Simon Petrus Batubara, personel Polresta Deliserdang dipecat dengan tidak hormat karena malas masuk kerja.

Ia terakhir ditempatkan di bagian Pembinaan Sipropam Polresta Deliserdang.

Pemecatan resmi dilakukan setelah dilaksanakannya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di ruang tunggu utama Mapolresta Deliserdang Rabu, (15/4/2020).

Upacara ini langsung dipimpin oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi.

Hadir saat itu para Pejabat Utama (PJU) Polresta Deliserdang serta para Kapolsek sejajaran dengan posisi barisan physical distancing.

Upacara ini berjalan dengan tanpa dihadiri oleh personel yang bersangkutan atau disebut dengan keterangan In Absensia.

Sesi penanggalan seragam dinas Polri pun tidak bisa dilakukan secara langsung.

Yang dilakukan saat itu hanya memegang fotonya yang sudah terbingkai.

Oleh personel yang terlibat dalam upacara itu langsung membawa fotonya ketengah-tengah upacara.

Dalam amanatnya Kapolresta Kombes Pol Yemi Mandagi menyampaikan secara pribadi ia menyebut kasihan kepada yang bersangkutan.

Namun demikian, katanya keputusan PTDH yang diambil ini sudah melalui proses yang sangat panjang dan selama ini personel tersebut tidak menunjukan perubahan untuk lebih baik.

Dianggap kalau langkah ini adalah langkah tegas agar tidak memberikan dampak buruk terhadap organisasi.

" Untuk itu saya tekankan kepada seluruh personel Polresta Deliserdang yang masih tidak baik agar segera berubah menjadi baik untuk bertugas dan berdinas jangan sampai hal yang terjadi pada personel kita ini terjadi pada diri anda," kata Kombes Pol Yemi Mandagi.

Sementara itu Kasubag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan pelaksanaan upacara PTDH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Utara yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Nomor : KEP / 561 / III / 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

" Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Huruf (A) PPRI No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf E Perkap No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri. Dia diberhentikan karena tidak masuk-masuk kerja yang jelas lebih dari 30 hari berturut-turut,"kata Masfan.

(dra/tri bun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved