Cerita Seleb
Lagi, Aktor Gaek Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Keluarga Akan Temui di Polda Metro
Masih kasus yang sama, lagi-lagi Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/4/2020) pagi.
TRI BUN-MEDAN.com - Lagi, aktor gaek Tio Pakusadewo (56) berurusan dengan hukum.
Masih kasus yang sama, lagi-lagi Tio Pakusadewo ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa (14/4/2020) pagi.
Kabar penangkapan Tio Pakusadewo dibenarkan mantan tim kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.
"Kami baru tahu dari pemberitaan. Melihat berita, kami meyakini kabar itu benar (Tio Pakusadewo ditangkap polisi lagi)," kata Aris Marasabessy ketika dihubungi Warta Kota, Selasa siang.
• Stafsus Jokowi Surati Camat demi Bantu Perusahaan Pribadi, Dikecam Warganet hingga Minta Maaf
• Dinas Kesehatan Medan Tanggapi 5 Petugas Medis Puskesmas Selayang II Positif Covid-19
Keluarga Tio Pakusadewo juga telah mengetahui informasi penangkapan tersebut.
"Rencananya keluarga Tio Pakusadewo mau kesana (Polda Metro Jaya) untuk konfirmasi kebenaran penangkapan itu," ucap Aris Marasabessy.
Kapan keluarga Tio Pakusadewo akan menemui penyidik polisi di Polda Metro Jaya, Aris Marasabessy belum bisa memastikan waktunya.
• Jawaban Ahok Ditanya Lunya Maya Apakah Bosan di Kerja dari Rumah: Lebih Enak Daripada di Mako Brimob
• Imbauan Anies untuk Berdiam Diri di Rumah tak Dihiraukan, Haikal Hassan: Maaf Para Pemimpin. . .
Tio Pakusadewo pernah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 2018 hingga menjalani rehabilitasi selama 3 bulan setelah dinyatakan positif narkoba.
Dari panti rehabilitasi di RS Bhayangkara, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Tio Pakusadewo dinyatakan bersalah memiliki dan memakai narkotika jenis sabu dan dijatuhi vonis penjara 9 bulan.
(*)
Artikel ini sudah tayang di Warta Kota dengan judul : Tio Pakusadewo Berurusan Lagi dengan Narkoba, Keluarga Akan Temui Polisi di Polda Metro Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/20180628kuasa-hukum-sebut-tio-pakusadewo-bukan-pengedar-gelap-narkotika_20180628_174513.jpg)