Untuk Kesekian Kali, Belasan TKI Ilegal dari Malaysia Diamankan Petugas
Setelah Malaysia menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020 lalu, ratusan TKI illegal yang mencari nafkah di negeri jiran tersebut terpaksa pulang
Laporan Wartawan Tri bun-Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Setelah Malaysia menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020 lalu, ratusan TKI illegal yang mencari nafkah di negeri jiran tersebut terpaksa kembali ke kampung halaman.
Ketiadaan paspor membuat para TKI ilegal nekat masuk ke Indonesia, tepatnya melalui perairan Asahan lewat jalur tikus.
Teranyar Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 17 TKI ilegal saat diturunkan di TPI Bagan Baru, kecamatan Tanjungbalai, kabupaten Asahan pada Senin (13/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Mereka kami amankan saat baru tiba di TPI Bagan Baru," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin.
Selanjutnya para TKI ilegal itu langsung diamankan ke lokasi karantina sementara Gugus Tugas Covid-19 Tanjungbalai, yaitu di GOR Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Para TKI ilegal itu langsung didata dan dilakukan pengecekan suhu tubuh dan kesehatannya. Hasilnya tidak satu pun yang memiliki gejala covid-19.
"Saat dilakukan pemeriksaan suhu tubu, semuanya normal tidak, rata-rata 36°celsius," ungkap Putu.
Berdasarkan keterangan para TKI ilegal ini, diketahui mereka datang dari Pulau Sekinchan, Malaysia dengan menumpangi kapal pukat tarik milik nelayan setempat.
Di tengah perjalanan, sambung Putu, ke-17 TKI ilegal ini berpindah ke tiga unit kapal boat milik nelayan Malaysia.
"Sampai akhirnya mereka dioper lagi ke kapal nelayan Indonesia, masih di tengah laut. Mereka diangkut oleh empat unit kapal milik nelayan kita sebelum akhirnya tiba di TPI Bagan Baru, Asahan," jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Para TKI ilegal ini ada yang berasal dari Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Selatan, Provinsi Jambi bahkan dari Atambua, Provinsi NTT.
(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tki-ilegal-dikarantina-di-asahan.jpg)