Penumpang Membludak di Stasiun Karena Warga Masih Terpaksa Kerja di Kantor saat PSBB di Jakarta
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
Penumpang Membludak di Stasiun Karena Warga Masih Terpaksa Kerja di Kantor saat PSBB di Jakarta
TRIBUN-MEDAN.com - Memasuki hari keempat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, sejumlah stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) kembali dipadati penumpang.
Hal itu karena masih banyak masyarakat khususnya pengguna KRL yang masih tetap bekerja di kantor saat pemberlakuan PSBB.
Padahal, PT KAI membatasi penumpang di dalam KRL selama penerapan PSBB ini.
Hal itu terlihat dalam unggahan foto yang beredar di media sosial, Senin (13/4/2020) pagi.
Salah satu foto memperlihatkan kondisi Stasiun Depok dipadati penumpang yang mengantre masuk ke peron kereta.
Menanggapi hal itu, Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa pada Senin pagi memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktifitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika di konfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Untuk mengatur penumpang di stasiun, kata Adli, PT KCI telah mengerahkan lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan yang dibantu anggota marinir.
Petugas tersebut tersebar di 80 stasiun KRL guna memberikan edukasi kepada para pelanggan bahwa saat ini tengah diberlakukan pembatasan membatasi jumlah pengguna di dalam rangkaian kereta.
Diketahui, PT KCI sudah melakukan pembatasan jam operasional KRL hanya pukul 06.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 60 orang per gerbong kereta.
Hal ini menyusul pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020).
Tujuannya untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang jumlah kasusnya masih bertambah.
Anies Minta Aktivitas Perkantoran di Jakarta Dihentikan dan Diganti WFH
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan perkantoran dihentikan selama 14 hari ke depan mulai Jumat (10/4/2020) besok.
Tujuannya adalah memotong mata rantai penularan virus corona. Penghentian aktivitas kerja itu diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Sebagai gantinya, perusahaan harus mengganti sistem kerja dengan work from home atau bekerja dari rumah.
"Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah," ungkap Anies.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) besok selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Diterapkan Sejak Jumat Lalu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan mulai Jumat lalu
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ucap Anies, Selasa (7/4/2020).
Pelaksanaan PSBB ini, lanjut Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun, penerapannya bisa diperpanjang tergantung situasi.
Meski resmi menerapkan PSBB, Anies mengatakan, Jakarta selama ini sudah menerapkan pengurangan interaksi yang disyaratkan dalam Permenkes.
Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dan mengalihkan menjadi kegiatan belajar mengajar di rumah.
"Menghentikan kegiatan peribadatan di rumah rumah ibadah dan mengerjakan peribadatan di rumah dan pembatasan transportasi sudah kita lakukan tiga minggu terakhir," ujar Anies.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pembatasan Penumpang KRL, Antrean Panjang Terjadi di Sejumlah Stasiun"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepadatan-penumpang-terjadi-di-stasiun-depok.jpg)