OJK Tegaskan Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan Selama Wabah Virus Corona
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan debitur di tengah wabah virus Corona
Laporan Wartawan Tri bun Medan/Natalin
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihaknya melarang debt collector untuk sementara waktu menarik kendaraan debitur di tengah wabah virus Corona atau COVID-19.
Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Regional 5 Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Yusuf Ansori mengatakan terkait dengan debt collector, sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.
"Iya kondisi saat ini diharapkan melalui online komunikasi dan aplikasinya kepada IJK," ujar Yusuf, Rabu (1/4/2020).
Namun demikian, Yusuf menyebutkan harus ada sikap itikad baik debitur.
Kalau debitur sudah bermasalah sebelum wabah Covid-19 dan mengalami tambahan permasalahan karena wabah Covid-19, diharapkan debitur untuk menghubungi IJK di mana debitur punya pinjaman.
Sehingga bisa dicarikan kesepakatan solusi melalui skim restrukturisasi kredit, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok dan pengurangan tunggakan bunga.
"Sementara jangka waktunya sesuai dengan jangka waktu stimulus maksimal satu tahun. Dalam kondisi sulit terkait wabah Covid-19, diharapkan dapat memberikan kelonggaran kepada debitur di satu sisi, namun IJK juga bisa menerapkan stimulus restrukturisasi kredit di sisi lain," jelasnya.
Ia menjelaskan untuk debitur yang terdampak COVID-19 dapat memanfaatkan stimulus kebijakan OJK melalui restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank dan leasing yang dapat disampaikan secara online (email atau website yang ditetapkan oleh bank atau leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
Bank atau leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur temasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
Bank atau leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.
Jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan atau diskusi antara debitur dengan bank dan leasing.
Kata Yusuf, hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19.
Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank atau leasing disampaikan secara online atau via website bank atau leasing yang terkait.
(nat/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/otoritas-jasa-keuangan-ojk.jpg)