Terkini Virus Corona di Sumut

BREAKING NEWS: Hasil Rapid Test, 1 Perawat di RS Bunda Thamrin Medan Positif COVID-19 Diisolasi

Kemungkinan adanya tenaga medis lainnya yang positif di Sumut, ia menyebutkan Gugus Tugas belum mendapatkan laporan lain

HO/Tri bun-Medan.com
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah. 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut mengkonfirmasi adanya satu tenaga medis positif COVID-19 dari hasil rapid test di Medan, Rabu (1/4/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr. Aris Yudhariansyah menyebutkan tenaga medis tersebut merupakan perawat di RS Bunda Thamrin Medan.

"Ada satu tenaga kesehatan seorang perawat di RS Bunda Thamrin positif dari hasil rapid test. Rapid testnya semalam dan hasilnya langsung keluar," tuturnya kepada Tri bun, Rabu (1/4/2020).

Ia menyebutkan bahwa pasien saat ini langsung diisolasi di RS Bunda Thamrin sejak dinyatakan positif.

"Sudah dirawat di RS Bunda Thamrin Medan, Statusnya Pasiem Dalam Pemantauan dengan rapid test positif, jadi masih menunggu hasil swab dari pusat," jelas Aris.

Lebih lanjut, Aris menyebutkan bahwa kondisi perawat tersebut baik. "Kondisinga bagus, tapi tetap harus diisolasi disana," cetusnya.

Terkait kemungkinan adanya tenaga medis lainnya yang positif di Sumut, ia menyebutkan Gugus Tugas belum mendapatkan laporan lainnya.

"Belum ada hingga saat ini baru itu yang masuk laporannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumut menaikkan tingkat status menjadi tanggap darurat bencana non alam COVID-19 terhitung sejak hari ini, Selasa (31/3/2020).

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai Selasa, 31 Maret 2020 telah menaikkan status dari siaga darurat bencana non alam COVID19 menjadi tanggap darurat," tutur Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, dr. Aris Yudhariansyah

Hal ini dilakukan Pemprov Sumut bersama Gugus Tugas untuk menekan angka pasien Positif COVID-19.

"Ini untuk menekan peningkatan status COVID19, Hal ini ditetapkan dalam SK Gubernur Sumatera Utara pada hari Senin 30 Maret tahun 2020. Alasan status ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang paling utama adalah adanya kenaikan ekskalasi orang yang terjangkit virus sehingga dibutuhkan penanganan yang cepat, tepat,nfokus dan terpadu," tegas Aris.

Ia menyebutkan kenaikan ini juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nasional.

"Kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan bencana nomor 13 a tahun 2020 tentang perpanjangan status nasional tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia," tuturnya.

Aris menjelaskan masa waktu status tanggap darurat juga diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved