Akhyar Naikan Status Kota Medan Menjadi Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 hingga 29 Mei
Sebelumnya, Akhyar menetapkan Kota Medan dengan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sampai 29 Mei 2020.
Sebelumnya, Akhyar menetapkan Kota Medan dengan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19.
Naiknya status tersebut bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 agar lebih fokus, terpadu dan bersinergi.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Covid-19 di Kota Medan tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No.188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020.
Perubahan status ini juga mempertimbangkan Surat keputusan Gubernur Sumatera No.188.44/1754/KPTS/2020.
Surat tersebut tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumatera Utara, yang semula Status Siaga Bencana menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.
Terkait hal tersebut Akhyar kembali mengajak seluruh masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Akhyar juga mengimbau masyarakt sering membersihkan tangan dengan menggunakan hand sanitizer maupun sabun, menggunakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta menerapkan physical distancing (jarak fisik) minimal 1 meter.
Plt Wali Kota Medan itu memaparkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terus melakukan langkah-langkah konkret guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Langkah konkret tersebut diantaranya yakni, penyemprotan disinfektan di seluruh wilayah Kota Medan, penutupan beberapa ruas jalan guna mengurangi mobilisasi masyarakat, penertiban tempat-tempat keramaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/terapkan-physical-distancing-akhyar-cegah-penyebaran-covid.jpg)