Medan Lockdown Terbatas

Daftar 12 Jalan yang Ditutup, MEDAN LOCKDOWN TERBATAS untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Antisipasi penyebaran COVID 19 atau Virus Corona, Kota Medan Lockdown Terbatas dengan menutup 12 jalan protokol

Tayang:

Daftar 12 Jalan yang Ditutup, Medan Lockdown Terbatas untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona

TRI BUN-MEDAN.com - Antisipasi penyebaran COVID 19 atau Virus Corona, Kota Medan Lockdown Terbatas

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul melalui pesan WhatsApp.

"Benar, nantinya akan dilakukan penutupan," ujarnya.

Saat ditanya tindakan apa yang dilakukan petugas jika mendapati warga yang tengah melintasi di salah satu jalan pada waktu jam penutupan.

Pihaknya mengatakan akan adanya imbauan.

"Jika kami dapati warga yang melintas akan kami tanya kepentingannya. Kalau tidak ada kepentingan kami perintahkan untuk balik," ungkapnya.

Terkait teknis, lanjut Reza, pihaknya akan menggunakan water barrier dan traffic cone dan menempatkan personel di masing-masing titik.

"Yaa, akan ditutup dengan menggunakan water barrier dan traffic cone. Serta ditempatkan personel gabungan Satlantas, Denpom, dan Dishub untuk menjaga," pungkasnya.

Berikut informasi yang beredar

"Kepada Yth :

1. DIR LANTAS POLDA SUMUT

2. KAPOLRESTABES MEDAN

Selamat Siang Komandan, izin melaporkan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Rencana Penutupan Arus Lalu Lintas di beberapa ruas jalan di kota Medan guna Antisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19

I. DASAR

1. U U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;

2. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid19.

II. WAKTU

Hari : Jumat

Tanggal : 27 Maret 2020

Pukul : 14.00 Wib s/d selesai

III. LOKASI

Aula Pos Lantas Lapangan Merdeka

IV. PELAKSANAAN

1. Rakor dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan

2. Dihadiri oleh Kadis Hub Medan, Waka Sat Lantas, KBO Sat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Dikyasa, Perwakilan Denpom 1/7 MK, staf Dishub Kota Medan.

V. KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN

1. Akan dilakukan penutupan ruas jalan mulai hari Sabtu 28 Maret 2020 Jam. 09.00 wib sd 15.00 wib(siang) dan 19.00 wib sd 23.00 wib(malam).

Berlaku s.d ada pencabutan melihat perkembangan situasi.

2. Lokasi ruas jalan yang dilakukan penutupan:

1. Jl. SM. RAJA SIMPANG SAKTI LUBIS

2. JL. B. KATAMSO SIMPANG AL. FALAH

3. JL. B. KATAMSO SIMPANG JL. SAKTI LUBIS

4. JL. J. GINTING SIMP. DR. MANSYUR

5. JL. SETIA BUDI SIMPM DR. MANSYUR

6. JL. G. SUBROTO SIMP. KAPT. MUSLIM

7. JL. SUNGGAL SIMP. SEI BATANGHARI

8. JL. YOS SUDARSO SIMP. H. ADAM. MALIK

9. JL..H. ADAM MALIK SIMP. T. AMIR HAMZAH

10. JL. GAHARU SIMP. P. KEMERDEKAAN

11. JL. P. KEMERDEKAAN SIMP. TIMOR

12. JL. SUTOMO SIMP. H.M. YAMIN.

3. Personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan

Demikian dilaporkan kepada Ka, terimakasih.

KOMPOL H. M. REZA CHAIRUL. A. S., S.I.K., S.H., M.H.

KASAT LANTAS POLRESTABES MEDAN".

Informasi ini akan terus diupdate

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved