Cerita Seleb

Dampak Virus Corona, Jessica Iskandar Tunda Akad Nikahnya yang Seharusnya Minggu 22 Maret 2020

Seharusnya Jessica Iskandar dan Richard Kyle menikah pada hari Minggu 22 Maret 2020 ini di Bandung dan resepsi pada Sabtu 11 April 2020 di Bali.

Editor: AbdiTumanggor
Instagram.com/@riomotret
Foto prewedding Jessica Iskandar dan Richard Kyle 

Ada banyak dampak yang terjadi akibat wabah virus corona (Covid-19).

Salah satunya sejumlah pernikahan terpaksa ditunda.

Contoh pernikahan pasangan selebritas Jessica Iskandar dan Richard Kyle.

Seharusnya keduanya menikah pada hari Minggu 22 Maret 2020 ini di Bandung dan resepsi pada Sabtu 11 April 2020 di Bali.

Namun Jessica Iskandar dan Richard Kyle memutuskan untuk menunda akad nikah dan resepsi mereka karena wabah virus corona.

Ini menyusul saran pemerintah untuk tidak melakukan acara dengan banyak orang.

“Maka di kesempatan ini kami harus menyampaikan dengan berat hati bahwa kami akan mengundur jadwal resepsi kami yang semula pada hari Minggu 22 Maret 2020 di Bandung dan Sabtu 11 April 2020 di Bali sampai ke waktu yang belum ditentukan,” kata Jessica, seperti dikutip Kompas.com.

Prewedding Jessica Iskandar dan Richard Kyle
Prewedding Jessica Iskandar dan Richard Kyle (Instagram @riomotret)

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang terinfeksi Covid-19.

Oleh karenanya, untuk menekan penyebaran virus corona, kegiatan yang bersifat mengumpulkan banyak massa harus ditiadakan.

Nah, terkait pernikahan, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan pedoman terkait tata cara akad nikah untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA," kata Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori.

Akad nikah di KUA

1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved