Tepat di HUT Hakim Jamaluddin, Berkas Perkara Pembunuhan Dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan

"Itu sudah melewati tahap penyelidikan, sehingga disusunlah surat dakwaan tersebut, kebetulan saja"

dok/Tri bun Medan
Tersangka Zuraida Hanum menangis terisak saat diperiksa terkait kasus pembunuhan suaminya Hakim Jamaluddin di Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (10/3/2020). 

TRI BUN-MEDAN.com, Medan - Rabu 20 Maret, tepat  hari ulang tahun almarhum Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri Medan yang tewas dibunuh..  

Hari itu pula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas (perkara pembunuhan) ke Pengadilan Negeri Medan.

KTP Hakim Jamaluddin
KTP Hakim Jamaluddin (HO/tri bun medan)

Hari kelahiran almarhum hakim Jamaluddin yakni 20 Maret 1964 silam.

Saat dikonfirmasi Tri bun Medan kepada Sumanggar Siagian,Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ia menjelaskan, hal tersebut kebetulan saja.

"Oh, itu hanya sebuah kebetulan saja. Tidak boleh ada perencanaan dalam pelimpahan berkas," ujar Sumanggar Siagian, Sabtu(21/3/2020).

Menurutnya hal tersebut sudah melalui beberapa tahap, dan hanya kebutulan saja hal itu terjadi.

"Itu sudah melewati tahap penyelidikan, sehingga disusunlah surat dakwaan tersebut, kebetulan saja semalam sudah siap untuk dilimpahkan," jelasnya.

ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).
ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan melalui Tengku Oyong selaku Humas mengatakan,pelimpahan berkas kasus pembunuhan hakim diterima langsung Abdul Aziz selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan didampingi oleh Panitera Muda (Panmud) Pidana.

"Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan," sebut Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong, Jumat(20/3/220).

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum(41), Jefri Pratama(42) dan Reza Fahlevi(29).

Setelah melalui beberapa tahap penyelidikan, diketahui Zuraida Hanum (istri almarhum)yang merupakan otak pelaku pembunuhan.

Saat ditanyai siapa Majelis yang akan menyidangkan, Oyong mengatakan, sampai saat ini belum ditetapkan, dan kemungkinan akan ditetapkan sore hari nanti.

TIGA tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020).
TIGA tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29) akhirnya sampai di Kantor Kejari Medan untuk diserahkan, Selasa (10/3/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY)

"Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu," terang Oyong.

Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, Oyong merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Medan .

"Jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jefri Pratama mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020)
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jefri Pratama mengikuti rekonstruksi atau reka ulang di tempat dibuangkanya jasad Jamaluddin, di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/1/2020) (Tri bun Medan/Riski Cahyadi)

Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.

Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).

Kemudian, kedua penjagal yakni M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya.

Dikekahui salah satu eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban.

Mereka selanjutnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri di Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

(cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved