Gadis Belia Sindikat Sabu

3 Pelaku Peredaran Sabu 15 Kg dan 60 Ribu Ekstasi Terancam Hukuman Mati, 2 di Antaranya Wanita

3 Pelaku Peredaran Sabu 15 Kg dan 60 Ribu Ekstasi Terancam Hukuman Mati, 2 di Antaranya Wanita

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka saat gelar kasus narkoba, di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020). Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi dengan menangkap empat orang tersangka, seorang diantaranya tewas ditembak. 

Sementara pelaku MA berperan sebagai penyimpan barang di rumahnya, hingga akhirnya terbongkar polisi dan mencoba lari dan membahayakan polisi.

"Sedangkan, pelaku yang ditembak mati MA mungkin dia tahu bahwa resiko pekerjaannya sangat bahaya sehingga dia mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas, sehinhga harus diberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak," tutur Isir.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir menegaskan ketiga tersangka yang masih hidup terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman pasal tersebut maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Paling sedikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi menyebutkan bahwa untuk keempat pelaku merupakan anggota jaringan internasional Malaysia. Mereka berada pada layer ketiga.

"Kalau jaringan masih skema yang pada umumnya yaitu Malaysia, nanti ke Aceh, dari Aceh ke Medan. Selain itu, dari Malaysia ke Tanjungbalai baru ke Medan," tuturnya saat konfrensi pers di RS Bhayangkara, Medan.

Ia menyebutkan bahwa polisi masih akan mendalami layer kedua dan teratas serta menangkap para pemakai yang ada di Medan.

"Distribusi para pelaku ini untuk jual di Kota Medan, kelompok ini belum kita amankan untuk konsumen. Jadi para pelaku ini layer ketiga, jadi kita akan kembangkan lagi untuk layer kedua atau pertama juga dari konsumen," tegasnya.

Kombes Pol Jhonny Edison Isir menyebutkan bahwa para sindikat narkoba ini ditangkap di sebuah rumah kos tersangka Ayub di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan Pasar I Tanjung Sari, Medan.

"Jadi kasus ini berhasil kita ungkap dari informasi masyarakat, dimana kita lakukan penyelidikan dan akhirnya empat pelaku kita tangkap pada hari Rabu, 18 Maret 2020 di kos-kosan yang ditempati terdakwa MA di Setia Budi," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (20/3/2020).

Kronologi penangkapan, dijelaskan Isir, keempat pelaku saat itu berada di dalam kos tersangka Ayub.

Lalu personel menggeledah lemari pakaian milik tersangka Ayub ditemuka 15 bungkus sabu dan 6 bungkus pil ekstasi berwarna biru dan hijau.

"Lalu diperoleh keterangan dari masing-masing tersangka yang menjelaskan bahwa Ayub merupakan penyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari bandar P," tutur Isir.

Sedangkan, peran WS adalah sebagai tukang becak atau kurir pengantar barang. Sedangkan peranan NA (17) adalah pacar dari tersangka Ayub yang ditembak mati.

"NA berperan untuk membantu menyimpankan barang, dan RN juga tinggal dengan para tersangka dan mengetahui kalau di rumah tersebut sebagai gudang penyimpanan narkotika. Dan RN ini juga pacar dari WS," ungkap Isir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved